Persoalan adanya dugaan jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang dijadikan jalur hauling truk bermuatan batu bara, dikatakan Dishub Kaltim di luar kewenangannya.
Alasannya, jalur menuju Bandara APT Pranoto yang juga menghubungkan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau itu merupakan jalan nasional, yang berada di bawah kewenangan pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Komisi IV Soroti Bangunan Sekolah di Samarinda, Bilang Jangan Hanya Fokus Proyek
Penjelasan itu disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa yang diwawancara awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (11/11) lalu.
"Mulai Jalan DI Panjaitan hingga Berau, statusnya jalan nasional. Tentunya kewenangannya ada di pusat," tegas Heru. Heru menyebut kejadian di jalur Tanah Merah itu sama halnya dengan di Paser yang viral, karena sampai terjadi keributan.
"Di Paser itu site-nya ada di Kalsel, tapi terminal coal-nya ada di Kaltim. Akhirnya masuk di jalan umum dalam hal ini jalan nasional," ujarnya. Menurut Heru, persoalan hauling di Tanah Merah itu kebetulan saja titiknya ada di Kaltim. Dan ada perusahaan yang menggunakan.
"Perusahaan itu harus dicek dulu, perizinannya seperti apa. Kalau kami (Dishub, Red) kewenangannya metode pengangkutannya. Kalau boleh diizinkan tentu ada tata acara pengangkutan. Dengan kriteria beban muatan, bagaimana menutupi barang yang diangkut, tentu ada mekanisme. Istilahnya tidak boleh berceceran di jalan tidak boleh over loading, over dimensi (ODOL)," jelasnya.
Baca Juga: Isran Noor Hadiri Sedekah Darah Mosish Kaltim, Langsung Jadi Magnet bagi Warga
Sementara itu, jika berbicara kelas jalan boleh dilalui dengan bobot sekian ton yang sudah ditentukan. "Dan itu ranahnya PUPR. Kalau jalan nasional berarti di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)," ucapnya.
Kembali pada kasus hauling truk pengangkut batu bara di Paser. Heru mengatakan pihaknya sampai membawa permasalahan itu ke pusat.
"Ke Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya. Disinggung mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Heru menyebut hal itu berlaku jika status jalannya milik provinsi. “Tapi kalau status jalannya nasional, tentu lagi-lagi ranahnya pusat,” pungkasnya. (oke/nha)