• Senin, 22 Desember 2025

Kapolda Kaltim Tegas Larang Aktivitas Pengangkutan Batu Bara di Jalur Umum

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 14:17 WIB
PENEGASAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) memberi penegasan terhadap larangan pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum. (KP)
PENEGASAN: Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) memberi penegasan terhadap larangan pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum. (KP)

 

 Polda Kaltim menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batubara. Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto menuturkan, pihaknya bakal menindak tegas bila mendapati dan terbukti melakukan hal tersebut. 

"Pasti dong (ditindak tegas). Itu kami serahkan ke para kapolres, untuk melihat dan mendata ruas jalan yang memang diperuntukkan kendaraan itu (hauling)," tuturnya kepada awak media, Selasa (19/11).

Baca Juga: Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London: Pengalaman Tak Terlupakan

Dia mengungkapkan, polres juga telah diberi mandat untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing. "Sudah jelas dilarang. Tinggal melaksanakan aturan saja," ungkapnya. Penggunaan jalan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Termaktub dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Dikuatkan dalam ayat 2, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.

Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku belum mendapati adanya aktivitas tersebut. "Saat ini tidak ada," ujar Hari.

Dia meminta masyarakat turut aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang dimaksud. Kemudian ditindaklanjuti penegak hukum.

Apabila ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Ya, berdasarkan minimal dua alat bukti," pungkasnya. (kpg/edw)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X