SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang Kebakaran menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tahun 2024 dengan tema Padamkan Api, Masyarakat Terlindungi di Hotel Fugo Samarinda, Selasa (19/11).
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kaltim Abdul Muis menyampaikan, pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan harus dapat semakin ditingkatkan.
"Capaian standar pelayanan minimum (SPM) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta seluruh pemangku urusan kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur harus memenuhi standar yang diinginkan," ungkapnya.
Beberapa tantangannya, menurut Muis adalah belum terwujudnya Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 47 perangkat daerah yang masing-masing memiliki aset berupa bangunan dan gedung yang tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim dengan jumlah 2.462 unit," lanjutnya, mengutip data dari Satu Data Kaltim per Juni 2023.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, kata Abdul Muis, adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat Kalimantan Timur dari bahaya kebakaran. (adv/diskominfokaltim/dfa/far)