PROKAL.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) mengumumkan pemberian remisi kepada 648 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Natal 2024.
Total narapidana yang memperoleh remisi khusus I (pemotongan masa tahanan) dan remisi khusus II (bebas langsung) berasal dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Kaltimtara.
“Rinciannya, 274 napi kasus narkoba, 12 kasus korupsi, satu kasus ilegal logging, dan 361 napi kasus pidana umum. Dari total 648 WBP yang mendapat remisi, dua orang di antaranya langsung bebas,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kaltim, Endang Lintang Hardiman.
Meski jumlah WBP yang diusulkan memperoleh remisi pada Natal kali ini tidak terlalu banyak, Endang berharap hal tersebut dapat membantu mengurangi kelebihan kapasitas yang terjadi di seluruh lapas dan rutan di Kaltimtara.
“Syarat utama pemberian remisi adalah berkelakuan baik dan tidak kembali melakukan tindak kejahatan,” ujarnya. Selain itu, lanjut Endang, napi yang memperoleh remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan.
“Mereka diberikan pengurangan masa tahanan selama 15 hari. Sementara bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan, pengurangannya satu bulan hingga tahun ketiga. Memasuki tahun keempat dan kelima, pengurangannya menjadi satu bulan 15 hari,” jelasnya.
Dengan usulan pemberian remisi tersebut, Endang berharap para napi yang memperolehnya tetap berkelakuan baik, terutama bagi mereka yang langsung bebas.
“Diharapkan, mereka tidak mengulangi atau melakukan kejahatan lainnya sehingga harus kembali menjalani hukuman,” pungkasnya. (oke/beb)