• Senin, 22 Desember 2025

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024: Transparansi dan Akuntabilitas KPU

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 21:22 WIB
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan (Elmo/Prokal.co)
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan (Elmo/Prokal.co)

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024: Transparansi Menjadi Prioritas

PROKAL.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa laporan yang diaudit mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Audit ini berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dari hari pertama hingga akhir masa kampanye ketiga paslon,” ujar Rudi, Selasa (17/12).

Rincian Laporan Dana Kampanye Ketiga Paslon

Proses audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, dan hasilnya dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi KPU Kukar. Berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo dari masing-masing paslon:

  1. Paslon Nomor Urut 01: Edi Damansyah & Rendi Solihin

    • Penerimaan: Rp2.451.100.000
    • Pengeluaran: Rp2.450.050.000
    • Saldo Akhir: Rp1.050.000
  2. Paslon Nomor Urut 02: Awang Yacoub Luthman & Akhmad Zais

    • Penerimaan: Rp3.200.370.000
    • Pengeluaran: Rp3.200.343.965
    • Saldo Akhir: Rp26.035
  3. Paslon Nomor Urut 03: Dendi Suryadi & Alif Turiadi

    • Penerimaan: Rp2.324.738.620,76
    • Pengeluaran: Rp2.319.237.029,15
    • Saldo Akhir: Rp5.501.591,61

Transparansi: Fondasi Demokrasi yang Kokoh

Audit ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur dana kampanye peserta pemilu kepala daerah.

Selama proses audit, KPU Kukar memastikan setiap langkah sesuai standar akuntansi yang berlaku dan dilakukan secara independen.

“Audit ini adalah bagian dari proses dan tahapan pilkada yang berjalan baik dan transparan, sesuai harapan masyarakat,” pungkas Rudi.

Selain menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Transparansi dalam pengelolaan dana kampanye tidak hanya menunjukkan komitmen paslon terhadap aturan, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas mereka. (adv/moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X