• Minggu, 21 Desember 2025

Ribuan Obat Kuat dan Jamu Dibakar, Handphone Dipukul Palu Hingga Hancur

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 13:45 WIB
DIMUSNAHKAN. Ribuan barang bukti dengan berbagai jenis dibakar dan dihancurkan pihak Kejari Samarinda, karena sudah berkekuatan hukum tetap.
DIMUSNAHKAN. Ribuan barang bukti dengan berbagai jenis dibakar dan dihancurkan pihak Kejari Samarinda, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Di awali dengan memasukan sabu yang jumlahnya mencapai 1.064, 33 gram atau 1 kilogram (Kg) ke dalam dua buah blender proses pemusnahan barang bukti dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (19/12).

Selanjutnya dilakukan penghancuran 70 unit HP berbagai merk dan membuang isi ratusan botol minuman keras (miras) yang dihadirkan di depan sejumlah tamu undangan. Lalu dilanjutkan dengan membakar ribuan bungkus jamu dan obat tradisional, termasuk di antaranya obat kuat atau penambah suplemen pria. Total obat kuat dan jamu tersebut sebanyak 6.221 bungkus.

Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Tenggarong, Satu Pemakaman dengan Mendiang Anaknya


"Jamu dan obat tradisional (termasuk obat kuat pria, Red) begini kalau sampai dibiarkan beredar bebas di pasaran kan bahaya. Tidak ada izinnya. Bukannya bikin pria kuat, malah bahaya," celetuk salah seorang tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

Dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan diwakili Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Iswan Noor.

"Jadi pemusnahan dengan cara dibakar, ada juga yang kami blender dan airnya dibuang ke selokan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi yang bisa memanfaatkan. Kemudian untuk sajam kami potong-potong dan HP kami pukul menggunakan palu hingga hancur," tutur Bara.

Tujuan lain dari pemusnahan, agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Sebab barang bukti adalah salah satu objek eksekusi, sehingga tak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Hal itu sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan tercatat berasal dari 145 perkara narkoba, sisanya 24 perkara keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.

Ditambahkan Iswan, bahwa pemusnahan yang mereka lakukan kemarin merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang kelima selama 2024 ini.

"Dari Januari hingga Desember 2024, ini yang kelima kali kami melakukan pemusnahan barang bukti. Kami hadirkan tamu undangan, biar ikut melihat dan memastikan bahwa barang bukti sesuai daftar yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah kami bakar atau dimusnahkan dengan cara diblender maupun dihancurkan," tandasnya. (rin/nha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X