• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Kukar Segel Bangunan Pasar Tanpa Izin Dekat Pasar Tangga Arung

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 13:39 WIB
Bangunan yang akan dijadikan pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Tenggarong yang disegel Satpol PP Kukar (Elmo/Prokal.co)
Bangunan yang akan dijadikan pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Tenggarong yang disegel Satpol PP Kukar (Elmo/Prokal.co)


TENGGARONG - Di dekat megahnya bangunan baru Pasar Tangga Arung yang tengah direvitalisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Terdapat sebuah bangunan yang akan dijadikan lapak pasar ilegal.

Dikarenakan melanggar aturan dan memiliki izin. Pemkab Kukar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dan melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

Penyegelan bangunan yang terletak di Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong ini dilaksanakan pada Rabu (8/1). Melibatkan personil Satpol PP Kukar dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan penyegelan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pun pemilik bangunan sebelumnya telah mendapatkan peringatan.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk menunjukkan izin resmi membangun. Tetapi tidak ada, maka hari ini kami lakukan penyegelan sebagai teguran pertama," tegas Rasidi.

Penyegelan ini dilaksanakan Satpol PP Kukar lantaran tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, Pasal 11 Huruf (a).

Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang izin lingkungan, Pasal 6 Ayat (1), (2), (3). Serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pasal 90 Ayat (1) Huruf (a), 91 Ayat (1), (2), (3).

Penyegelan ini tegas Rasidi, telah diawasi seluruh OPD terkait. Mulai dari DLHK, DPMPTSP, DPPR hingga Dinas PU Kukar. Pemantauan pun juga akan terus dilakukan, sembari Satpol PP Kukar menyiapkan musyawarah.

Musyawarah ini sebut Rasidi bertujuan untuk menentukan tindaklanjut bangunan ini kedepannya. Mengingat bangunan lapak pasar tanpa izin ini ditujukan bagi pedagang basah yang berjualan ikan dan unggas.

"Saat ini pembangunan pasar Tangga Arung terus berlangsung, kami mendorong kelancaran pembangunan sekitar area tersebut. Beberapa pedagang juga telah berpindah ke Pasar Mangkurawang. Ini komitmen kami menertibkan Perda dan menata Kota Tenggarong," tutup Rasidi. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X