TENGGARONG – Pemerintah Republik Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ini. Dari nominal BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00, kini turun menjadi Rp 89.410.258,79.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut positif penurunan biaya ini. Nasrun menjelaskan, nantinya perubahan ini juga akan menyesuaikan nilai pelunasan yang harus disetor Jemaah yang hendak berangkat ibadah haji tahun ini.
Dimana Jemaah hanya membayar sekitar 60 persen dari total biaya yang ditetapkan. Dimana yang dibayarkan mencapai Rp56,4 juta, tahun ini turun menjadi sekitar Rp55,4 juta. Nominal ini menurun Rp2 juta dari tahun sebelumnya.
“Sisanya ini ditutupi melalui dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ungkap Nasrun, Kamis (9/1).
Lanjut Nasrun, perbedaan biaya antar embarkasi merupakan hal wajar. Seperti di Embarkasi Balikpapan, yang melayani Jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. Cenderung memiliki biaya yang sedikit lebih tinggi dibandingkan embarkasi lain di Pulau Jawa.
“Jamaah di Kukar bisa merasa tenang karena penyesuaian biaya telah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat. Dan ini nanti akan segera diumumkan Presiden,” jelasnya
Nasrun mengatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan matang untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Ia juga memastikan bahwa pelayanan terhadap jemaah tetap optimal meski adanya penurunan ini.
“Kualitas pelayanan terus kami tingkatkan dari tahun ke tahun. Dari konsumsi, akomodasi hingga skema haji,” tutup Nasrun. (moe)