• Senin, 22 Desember 2025

Angka Dispensasi Nikah di Bontang Meningkat, Bukti Masih Ada Pernikahan Dini

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB
SOSIAL: Orangtua wajib memberikan pendampingan kepada putra-putrinya untuk menghindari pernikahan dini.
SOSIAL: Orangtua wajib memberikan pendampingan kepada putra-putrinya untuk menghindari pernikahan dini.

 

 

PENGADILAN Agama (PA) Bontang mencatat pengajuan dispensasi nikah pada 2024 sebanyak 25 perkara. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 21 perkara. Humas PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan, seluruh perkara telah diambil putusan oleh majelis hakim.

“Tidak ada sisa perkara di 2024,” kata Ahmad. Menurutnya, faktor utama pengajuan dispensasi nikah ialah pihak perempuan sudah hamil terlebih dahulu. Jumlah itu lebih dari 50 persen dari total perkara yang masuk. Padahal mereka belum berusia 19 tahun.

“Ada yang masih SMP, tetapi juga ada yang SMA,” ucapnya. Ia menekankan orangtua perlu memberikan pendampingan kepada putra-putrinya. Terkait dengan dampak pergaulan bebas. Tujuannya menekan angka kehamilan sebelum pernikahan.

“Jangan sampai selanjutnya angka pengajuan dispensasi nikah ini kembali meningkat,” tutur dia. Diketahui tren pengajuan dispensasi nikah sejatinya belakangan mengalami penurunan. Pada 2020 lalu tercatat 71 perkara. Setahun berselang angkanya turun menjadi 58 perkara. Pada 2022 jumlah pengajuan dispensasi nikah yakni 31 perkara. Terakhir, 21 perkara di 2023.

Sejatinya pemerintah pusat memberikan instruksi bahwasanya upaya pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan anak menjadi prioritas. Sebagaimana diketahui, isu perlindungan anak adalah cross cutting issues dan melebur di setiap lini pembangunan.

Bahwa untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan anak, dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada. Mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat. “Pentingnya kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini,” pungkasnya. (ak/kri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X