Wakil Rektor II Sukartiningsih menanggapi para mahasiswanya yang menggelar unjuk rasa di Gedung Rektorat, Kamis (23/1) menyoal uang kuliah tungal (UKT). Dia mengatakan, Unmul berkomitmen kepada mahasiswa agar tidak berhenti, khususnya yang memiliki masalah dibagian ekonomi. "Komitmen kami tidak ada yang boleh berhenti hanya gara-gara masalah ekonomi," jelasnya.
Baca Juga: SAKSI Fakultas Hukum Unmul Minta Usut Tuntas Korupsi SDA di Kaltim dan Daerah Lain
Pada kesempatan itu, dia juga menyarankan kepada mahasiswa untuk berkonsultasi terkait masalah-masalah yang dialami mahasiswa kepada dosen pembimbing akademik. Kemudian, lanjut dia, dalam persoalaan pengajuan keringanan UKT terdapat rambu-rambu atau kriteria. Oleh karena itu, pihaknya ingin mahasiswa juga berlomba dalam meningkatkan prestasinya.
"Kita juga meminta kepada mahasiswa harus belajar yang baik agar dapat prestasi dan dapat pengurangan UKT. Mari kita berlomba secara positif. Kita akan akomodir keluhan mahasiswa, dan akan diadakan perpanjangan," tukasnya.
DEMO
Sebelumnya diberitakan Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Rektor Unmul, Kamis (23/1) siang. Para mahasiswa melayangkan keluhan dan tuntutan terkait pelaksanaan sistem uang kuliah tunggal (UKT) dan proses pengajuan keringanan UKT di kampus terbesar di Kaltim itu.
Presiden BEM KM Unmul, M Ilham Maulana, menduga dalam sistem yang diterapkan kampus masih meninggalkan sejumlah persoalan yang tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam pembiayaan pendidikan.
“UKT pada dasarnya ditetapkan di perguruan tinggi negeri di Indonesia dengan tujuan menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa,” ujarnya di lokasi aksi.
Pihaknya bersama mahasiswa lainnya mengkaji bahwa terdapat kendala dalam penerapan kebijakan yang berkaitan UKT tersebut. Di antaranya keterlambatan penerbitan surat keputusan keringanan UKT, dugaan ketidakadilan dalam pemberian keringanan UKT, dan ada gangguan teknis pada sistem pembayaran melalui bank kerja sama, juga website pengajuan keringanan UKT bermasalah, serta adanya ketidaksesuaian sub kategori keringanan.
“Banyak mahasiswa tidak dapat mengakses website tersebut pada waktu yang telah ditentukan, sehingga mereka enggak bisa mengajukan permohonan keringanan. Selain itu, beberapa mahasiswa melaporkan bahwa formulir pengajuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, membuat para mahasiswa ini kesulitan dalam melengkapi syarat yang diminta,” terangnya.
Maulana menambahkan, hal yang paling penting adalah merevisi SK Nomor 12/2025, yang mana dalam perbaikan itu pihaknya meminta kebijakan keringanan UKT diutamakan lebih adil, transparan dan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya.
“Revisi yang dimaksud harus mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk penghapusan kategori yang tidak relevan, perbaikan di sub kategori keringanan, serta peningkatan efisiensi dalam proses administrasi pengajuan,” imbuhnya.
Kemudian yang lain, pihaknya juga meminta adanya perpanjangan waktu pembayaran UKT dan pengajuan keringanan UKT. Tujuannya, tidak lain, agar mahasiswa memiliki kesempatan yang lebih untuk memenuhi persyaratan administratif tanpa terbebani oleh waktu yang sangat singkat.
“Kami mengusulkan agar jangka waktu pengajuan keringanan diperpanjang setidaknya selama dua minggu, untuk memberikan ruang bagi mahasiswa yang menghadapi beberapa kendala teknis yang terjadi,” tukasnya.(*)