TENGGARONG – Pemerintah resmi memberlakukan larangan peredaran tabung gas LPG 3 kilogram atau tabung melon secara eceran sejak tanggal 1 Februari kemarin. Tabung gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ini kini hanya diperbolehkan dibeli di agen gas dan pangkalan resmi dari Pertamina.
Di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya Kelurahan Timbau. Seorang pemilik pangkalan resmi bernama Mama Amel menyebut peraturan ini telah diterapkannya kepada warga setempat.
Baca Juga: Tabung Melon Resmi Dilarang Beredar di Warung Eceran, Pegadang Keluhkan Akses dari Agen
Dimana, satu warga berhak membeli satu tabung gas LPG 3 kilogram dengan syarat membawa KTP dan KK. Sedangkan untuk pelaku UMKM atau pengusaha wajib membawa Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tiga bulan sekali harus diperpanjang.
“Pangkalan saya memprioritaskan warga sekitar, khususnya Ibu Rumah Tangga (IRT) kalau untuk UMKM ada sekitar lima yang sering mengambil,” ungkap Mama Amel, Senin (3/2).
Dalam menjual tabung gas ini, Mama Amel mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp19 ribu per tabung. Dalam menjual tabung gas ini, ia biasa mendapatkan 125 tabung setiap satu pekan sekali, kecuali tanggal merah dan hari Minggu.
“Jadwalnya tidak tentu dari agen, tapi sesuai teken kontrak saya mendapat 125 tabung,” lanjutnya.
Ia pun mengakui bahwa sejauh ini belum ada kelangkaan gas di pangkalannya. Sebelum ada aturan baru ini, Mama Amel juga berinisiatif memasang tanda di pangkalannya jika tabung gas habis. Dan ia juga pastikan akan menerapkan peraturan baru ini.
“Sejauh ini belum ada kelangkaan. Kami juga fokus melayani warga sekitar saja, khususnya IRT,” tutup Mama Amel. (moe)