• Senin, 22 Desember 2025

Polda Kaltim Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Samarinda

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 07:26 WIB

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 488,9 gram dan 157 butir pil ekstasi. Pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (6/2) ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kota Samarinda.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka A pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Samarinda Ilir. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa 193,96 gram sabu dan 157 butir ekstasi, serta uang tunai Rp 10 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Modusnya, pelaku A kerap menyembunyikan barang bukti di berbagai lokasi sebelum diambil oleh pembeli. Namun, aksinya berhasil terendus oleh kepolisian," jelas Musliadi.

Tak berhenti di situ, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Tersangka Z, yang diduga terlibat dalam jaringan ini, turut diamankan setelah mendatangi A. Kendati tidak ditemukan barang bukti sabu di tangannya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Z berperan dalam membantu distribusi narkoba.

Pengembangan lebih lanjut membawa polisi ke tersangka AY, yang ditangkap pada Jumat (17/2) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Sungai Kunjang. Saat itu, AY tertangkap basah sedang meletakkan paket sabu di dalam botol minuman teh. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu seberat 52,76 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta.

"Tersangka AY mengaku diperintah oleh S untuk mengantarkan barang, dengan bayaran Rp 500 ribu sekali jalan," tambah Musliadi.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi segera memburu S dan berhasil meringkusnya di sebuah bengkel di Sungai Kunjang. Dari S, petugas menyita 196,21 gram sabu. Jaringan ini terus merentang luas, hingga akhirnya polisi juga menangkap tersangka AP dan T di Samarinda Ulu dengan barang bukti sabu seberat 90,23 gram.

Setelah seluruh tersangka diamankan di Mapolda Kaltim, barang bukti pun dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang telah mendapat ketetapan resmi.

Para pelaku kini menghadapi ancaman pidana berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

"Polda Kaltim terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," tegas Musliadi.

Musliadi mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kalimantan Timur.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X