Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menggeledah Kantor Camat Tenggarong Seberang pada Kamis (6/2). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melibatkan PT JMBG di Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Camat Tenggarong Seberang beserta pejabat kecamatan lainnya. Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Penghulu Liar Marak di Samarinda, Pernikahan Siri Diyakini Banyak
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani,” ujar Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada awak media.
Dokumen-dokumen tersebut disita dan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Kejati Kaltim menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset negara di sektor pertambangan,” tambahnya.
Pihak Kejati Kaltim memastikan bahwa pengumpulan bukti ini bertujuan untuk memperjelas unsur pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.
Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan pemanfaatan barang milik negara yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Seiring dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, Kejati Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal dan mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (mrf/beb)