• Senin, 22 Desember 2025

Tanah Terlantar Kaltim Akan Didata ATR/BPN, Bisa Diambil Negara

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 24 Februari 2025 | 10:13 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan, Sabtu (22/2).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan, Sabtu (22/2).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendata tanah-tanah yang terindikasi terlantar—tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya—khususnya yang berada di sekitar perusahaan di Kalimantan Timur namun belum dikelola dengan baik.

Instruksi ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan pada Sabtu (22/2).

Dalam pengarahan tersebut, beliau menekankan pentingnya inventarisasi tanah terlantar untuk menyusun strategi pengelolaan optimal serta mengatasi permasalahan tanah yang tidak terkelola.

"Pengarahan ini bertujuan untuk menyusun strategi dalam pengelolaan tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal serta untuk mengatasi permasalahan tanah terlantar di wilayah Kaltim," ujar Nusron, seperti dikutip dari akun @kantahkotabalikpapan pada Senin (24/2).

Nusron juga menyoroti pentingnya pendataan tanah terlantar, terutama yang berada di sekitar perusahaan-perusahaan yang pengelolaannya masih belum optimal.

Contohnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyebut lahan perkebunan sawit milik PT Malaya Sawit Khatulistiwa di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu objek yang perlu mendapat perhatian khusus.

Dalam kesempatan itu, Nusron meminta agar seluruh jajaran ATR/BPN di Kaltim bersama pihak terkait segera melakukan pengecekan dan pemetaan guna memastikan penggunaan tanah sesuai peraturan yang berlaku, serta mencegah pembiaran atas tanah yang tidak terkelola.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, objek penertiban mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan/permukiman skala besar, dan kawasan lain yang penggunaannya didasarkan pada izin atau konsesi. Tanah yang dinyatakan terlantar berpotensi menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Dalam pengarahan tersebut, Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, serta dihadiri oleh pejabat Administrator Kanwil BPN Kaltim dan seluruh Kepala Kantah di wilayah tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X