• Senin, 22 Desember 2025

Kunjungan ke Balikpapan, Komite IV DPD RI Bahas Revisi UU PNBP untuk Optimalkan Penerimaan Negara

Photo Author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:37 WIB

 

PROKAL.co, Balikpapan – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar kunjungan kerja ke Kalimantan Timur dalam rangka menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rombongan dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, didampingi pakar hukum Prof. Dr. Tjip Ismail. Kunjungan ini turut melibatkan berbagai pihak dari Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari beberapa kabupaten dan kota. Pertemuan berlangsung pada Selasa (25/2) siang di Auditorium Kantor Pemkot Balikpapan.

Diskusi yang digelar di Bumi Etam ini bertujuan untuk menggali berbagai persoalan di daerah terkait kebijakan PNBP, memastikan regulasi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor di luar pajak. 

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Nawardi menegaskan bahwa penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari tiga sektor utama, yaitu pajak, PNBP, dan hibah.

"Pada 2025, pemerintah menargetkan PNBP mencapai Rp612 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen atau Rp183,6 triliun akan berkontribusi terhadap penerimaan negara," ujar Nawardi.

Ia juga menekankan bahwa PNBP memegang peran krusial dalam struktur keuangan negara, mengingat Dana Alokasi Umum (DAU) yang dianggarkan sekitar Rp500 triliun sebagian besar bersumber dari PNBP.

Selain DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK) juga menjadi aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah. "DAK yang bersumber dari 20 persen PNBP saja bisa mencapai Rp36 triliun. Jika target tidak tercapai, tentu akan berdampak pada pembiayaan program-program strategis. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 9 Tahun 2018 menjadi prioritas Komite IV tahun ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyoroti pentingnya kebijakan yang mendukung optimalisasi penerimaan daerah, terutama melalui peran Badan Pengelola Keuangan dan BPPDRD Balikpapan. Menurutnya, kebijakan fiskal, termasuk terkait PNBP, harus mampu mengatasi tantangan defisit APBN yang masih terjadi akibat besarnya belanja negara.

"Pemerintah pusat terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan PNBP yang lebih baik. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum optimalnya sektor-sektor tertentu serta minimnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan PNBP," ungkapnya.

Dengan adanya revisi UU PNBP, diharapkan mekanisme penerimaan negara dari sektor ini dapat lebih maksimal dan berkontribusi lebih besar dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X