• Senin, 22 Desember 2025

Soal Teras Samarinda, Asisten II Bilang Pihaknya Tidak Punya Alat Kuasa Memaksa Kontraktor

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 5 Maret 2025 | 10:45 WIB
Marnabas
Marnabas

Penyelesaian upah pekerja Teras Samarinda belum lama ini menjadi sorotan masyarakat. Terlebih sempat diisukan terjadi keributan dalam rapat melibatkan salah seorang anggota DPRD Samarinda yang terlibat adu mulut dengan salah satu pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Persoalan ini kian mendorong Pemkot Samarinda untuk mengambil sikap agar bisa menjembatani para pekerja dengan perusahaan kontraktor pemenang tender pembangunan Teras Samarinda segmen satu.

Tak main-main APBD Kota Samarinda yang digelontorkan senilai Rp 36,9 miliar kepada PT Samudra Anugrah Indah Permai. Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy mengatakan sejak awal permasalahan ini timbul, sebenarnya pemerintah sudah berupaya untuk memediasi pihak pekerja dengan kontraktor.

Namun berakhir dengan mangkirnya pihak perusahaan setelah diundang mediasi berkali-kali oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.

“Makanya direkomendasikan agar kasus ini diselesaikan lewat pengadilan industrial, Kami tidak memiliki alat (hukum) yang bisa memaksa dia (perusahaan) untuk memanggil ke pengadilan,” ujar Marnabas.

Dirinya pun mengetahui saat ini kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh tim kuasa hukum pekerja Teras Samarinda, didampingi TRC PPA Kaltim. Namun mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ini tak ingin banyak mengomentari hal tersebut.

Sebab dalam kasus ini pihaknya masih memegang prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya bisa diselesaikan antara kontraktor dan pekerja. Namun lantaran pemerintah tak ingin dianggap lepas tangan, sehingga Marnabas pun menawarkan untuk pendampingan hukum.


“Sudah pernah kami sampaikan demikian, jadi kami tegaskan ini tidak ada hubungannya dengan PUPR sebab ini hanya kaitan antara kontraktor dengan pekerja, sedangkan PUPR tidak berkontrak dengan pekerja,” tegasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Pekerja Teras Samarinda Sudirman bersama tim dari TRC PPA Kaltim mengakui saat ini pihaknya tengah berupaya untuk menaikkan kasus ini sampai ke ranah yang lebih tinggi.

Usai melakukan pertemuan dengan DPRD Samarinda, pihaknya langsung menuju Kejari untuk membawa sejumlah bukti, agar permasalahan ini bisa diusut sampai tuntas, lantaran tidak ada itikad baik dari kontraktor untuk melunasi upah pekerja.

“Berkasnya sudah kami siapkan karena sebelumnya kami sudah juga sudah kesana. Sekarang kami siap dengan sejumlah bukti-buktinya,” pungkas Sudirman. (hun/nha)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X