• Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadan 1446 Hijriah, Terbagi Tiga Kategori

Photo Author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 19:38 WIB
Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar Nasrun (Elmo/Prokal.co)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kukar Nasrun (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Tepat pada hari kelima Ramadan 1446 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kadar zakat fitrah, yang telah disepakati bersama Baznas, Pemkab Kukar, Pengadilan Agama melalui rapat koordinasi, Rabu (5/3).

Kepala Kantor Kemenag Kukar Nasrun mengatakan, zakat fitrah dan fidiah merupakan kewajiban umat muslim yang sesuai dengan ketentuan syariat islam. Dan pemerintah dalam hal ini melalui Kemenag Kukar menetapkannya agar umat muslim dapat menunaikan kewajiban mereka.

Di Kukar, kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa. Jika ditunaikan dengan uang, besaran zakat fitrah dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Potensi Zakat di Kaltim Bisa Rp 6 Triliun, Begini Kata Gubernur Rudy

Kategori tertingginya adalah Rp50 ribu per jiwa, diikuti dengan kategori sedang yakni Rp 45 ribu per jiwa serta kategori terendah senilai Rp35 ribu per jiwa. Pun nilai ini disesuaikan kondisi geografis Kukar yang membentang hingga 20 kecamatan.

Seperti mereka yang mengonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kadar ketentuan yang ditetapkan. Serta mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi, maka diwajibkan membayar sesuai dengan harga beras yang digunakan.

"Nilai ini disesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat di seluruh Kukar. Kami juga sepakat untuk menyesuaikan kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” ungkap Nasrun kepada Prokal.co, Rabu (5/3).

Baca Juga: Kemenag Berau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ada Tiga Kategori

Adapun untuk kadar fidiah adalah 7 ons atau 750 gram beras dengan lauk pauk. Jika diuangkan, bernilai Rp30 ribu perhari atau per jiwa. Nasrun juga mengatakan orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa wajib menggantinya.

Namun kalau orang sakit berlaku ketentuan sendiri, bahwa mereka yang sakit dan masih ada harapan sembuh harus mengganti puasa.

Atas penetapan ini, Nasrun turut mengimbau kepada umat muslim untuk segera menunaikan ibadah zakat sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerima. Tentunya mmelalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Baca Juga: Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H, Nilainya Mulai dari Segini

"Bagi umat muslim di Kukar yang wajib membayar zakat kami harapkan dapat segera menunaikannya secepat mungkin ke Lembaga resmi agar dapat disalurkan dan bermanfaat bagi mereka para penerima yakni fakir miskin,” tutup Nasrun. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X