Izin untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) operasi tambang batu bara yang ada di Kaltim merupakan yang paling luas di Indonesia. Di mana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menerbitkan PPKH operasi tambang di Kaltim sebanyak 132 unit Surat Keputusan (SK). Dengan luasan 188.181 hektare.
Berdasarkan perkembangan PPKH operasi tambang batu bara sampai dengan Februari 2025 yang dirilis Kemenhut, PPKH operasi tambang tersebar di 13 provinsi yang ada di Indonesia.
Dengan jumlah 447 unit SK seluas 391.825 hektare. Dan ada 48 persen yang berada di Kaltim. Dengan luasan 188.181 hektare. Sementara PPKH operasi tambang batu bara di provinsi lainnya, termasuk di Kalimantan, tak ada yang sampai 100 ribu hektare.
Seperti di Kalbar dengan 1 unit SK seluas 336 hektare, lalu Kalsel sebanyak 123 unit SK dengan 51.661 hektare, Kalteng seluas 117 unit SK dengan 97.105 hektare dan Kaltara 12 unit SK dengan 10.982 hektare.
“Total dari 13 provinsi adalah 44 unit SK dengan luasan 391.825 hektare,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Mahfudz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kemenhut, Kamis (13/3).
Izin untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dulunya disebut dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Merupakan izin yang dibutuhkan untuk kegiatan pertambangan, termasuk batubara. Agar bisa beroperasi di kawasan hutan, dengan ketentuan tertentu.
Selain batu bara, ada pula PPKH operasi tambang minyak dan gas. Dan Kaltim, juga menjadi wilayah dengan izin PPKH operasi tambang minyak dan gas paling luas se-Indonesia.
Masih mengacu data Kemenhut, izin PPKH operasi tambang minyak dan gas yang tersebar di 14 provinsi dengan jumlah 143 unit SK seluas 12.228 hektare. Ada 26,97 persen atau 3.299 hektare dengan 10 unit SK berada di wilayah Kaltim.
Lalu 135 hektare PPKH operasi minyak dan gas di Kalteng dengan 5 unit SK dan 242 hektare berada di Kaltara dengan 3 unit SK. “(PPKH operasi) minyak dan gas sebesar 12.228 hektare,” jelas dia. (*)