PROKAL.co, Pontianak - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pengurusan piutang macet guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Piutang Iuran. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pengurusan piutang macet guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala DJKN Kalimantan Barat, Ibu Tetik Fajar Ruwandari, beserta jajaran, termasuk Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Singkawang, serta Kepala Seksi I dan II Piutang Negara. Turut hadir pula Kepala Kantor Cabang Kelas 3a Singkawang, Frangko Of Generi Hasibuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Piutang Negara DJKN RI, Bapak Sumarsono, menyampaikan materi terkait kebijakan pengurusan piutang macet sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54 Tahun 2024. Beliau menekankan bahwa pengurusan piutang negara bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian tunggakan dan memastikan bahwa badan usaha memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme ini, negara dapat lebih optimal dalam menagih piutang yang tertunggak demi menjaga keberlangsungan perlindungan sosial bagi pekerja. Aturan ini mengatur tentang pengurusan piutang macet pada badan/lembaga khusus serta badan hukum publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Diharapkan, dengan kembalinya kerja sama ini, hak-hak pekerja yang belum terselesaikan oleh badan usaha dapat segera dipulihkan. Dalam rapat ini juga dibahas mekanisme dan prosedur penyerahan pengurusan piutang negara oleh KPKNL. Salah satu persyaratan utamanya adalah badan usaha yang bersangkutan belum pernah ditangani atau dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain, dengan minimal piutang sebesar Rp 8 juta.
Sebagai langkah konkret, telah dilakukan penyerahan empat badan usaha kategori macet dengan total piutang sebesar Rp 250 juta kepada KPKNL Pontianak. Langkah ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Barat dalam menyelesaikan permasalahan piutang iuran serta melindungi hak pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya. Ia juga menekankan bahwa esensi penyelesaian piutang BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk perlindungan sosial tenaga kerja yang tertanggung, termasuk adanya Jaminan Hari Tua. Dengan demikian, penagihan piutang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan bagi tenaga kerja yang layak, karena apabila tidak ada perlindungan, hal ini dapat meningkatkan angka kemiskinan di masyarakat.
Selain itu, Erfan juga menjelaskan bahwa pengurusan piutang macet sesuai dengan PMK No. 54 Tahun 2024 merupakan langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan pekerja dengan memastikan bahwa hak mereka tetap terlindungi. Upaya ini juga sejalan dengan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menekankan bahwa esensi penyelesaian piutang BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk perlindungan sosial tenaga kerja yang tertanggung, termasuk adanya Jaminan Hari Tua.
Dengan demikian, penagihan piutang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan bagi tenaga kerja yang layak, karena apabila tidak ada perlindungan, hal ini dapat meningkatkan angka kemiskinan di masyarakat. "Dengan adanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN, kami optimis bahwa piutang iuran yang selama ini tertunggak dapat terselesaikan dan hak pekerja dapat segera diberikan," ujarnya.
Dengan sinergi yang lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalimantan Barat, diharapkan upaya pemulihan hak pekerja dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang.