Gubernur Kaltim Rudy Mas`ud dan wakilnya, Seno Aji berkunjung ke Kantor Samsat Samarinda di Jalan Wahid Hasyim I. Di sana, mereka meninjau program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Dibuka per 8 April 2025, program ini bakal berlangsung hingga 30 Juni mendatang.
Program yang digagas untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Rudy menegaskan, selain memutihkan denda, pemerintah juga memaksimalkan sistem pembayaran lewat sejumlah platform digital. "Dengan sistem elektronik lebih mudah. Pembayaran pun tak hanya lewat Samsat. Bisa lewat minimarket atau aplikasi berbelanja online," katanya.
Pajak yang dibayarkan masyarakat, tegas dia, akan kembali ke masyarakat berupa layanan pendidikan dan kesehatan ke masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengaku program pemutihan denda pajak kendaraan ini mendapat respons positif dari masyarakat Kaltim. Tiga jam dibuka, sudah ada 8 ribu masyarakat yang kembali tertib membayar pajak kendaraannya. Dua ribu di antaranya, berasal dari Samarinda. "Sudah sekitar Rp 2,7 miliar pajak yang masuk ke kas daerah, dari data sementara," katanya.
Angka itu terus bergerak karena program pemutihan pajak ini bakal berlangsung hingga Juni nanti. Ismi menambahkan, mereka juga memperluas kanal-kanal pembayaran, lewat mobil Samsat keliling, platform digital, hingga layanan daring.
Program pemutihan ini juga menjadi momen pembaruan data kendaraan bermotor yang tercatat sebagai objek pajak. "Karena bisa saja ada kendaraan yang masih tercatat tapi fisiknya sudah tak ada," katanya singkat. (*)