• Senin, 22 Desember 2025

Longsor di Berau, Gubernur Perintahkan Dinas PUPR-Pera Kaltim Lakukan Penanganan Darurat

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 10:00 WIB
AKSES VITAL: Dinas PUPR-Pera Kaltim langsung mengambil tindakan agar Jalan Talisayan–Tanjung Redeb di Berau yang longsor bisa segera dilintasi.
AKSES VITAL: Dinas PUPR-Pera Kaltim langsung mengambil tindakan agar Jalan Talisayan–Tanjung Redeb di Berau yang longsor bisa segera dilintasi.

 

Longsor terjadi di Desa Mantaritif, Kecamatan Sambaliung, Berau, Sabtu (3/5) malam. Kondisi itu mengakibatkan badan Jalan Talisayan-Tanjung Redeb putus. Walhasil, akses yang berstatus jalan provinsi itu kini tidak bisa dilalui kendaraan.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud pun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR- Pera) Kaltim untuk segera mengambil langkah penanganan darurat.

Kepala DPUPR Pera Kaltim Aji Fitra Firnanda mengungkapkan dugaan sementara penyebab longsor adalah curah hujan yang tinggi. Itu menyebabkan arus air deras menggerus badan jalan hingga akhirnya amblas dan terputus.

“Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian itu. Namun, jalur transportasi utama yang menghubungkan wilayah penting di Berau itu kini terputus,” jelas Aji Fitra dalam laporan resminya.

Sebagai langkah cepat, Dinas PUPR-Pera Kaltim telah mengambil beberapa tindakan darurat. Antara lain dengan mengirimkan box culvert (beton pracetak) ke lokasi untuk rekonstruksi awal, mobilisasi alat berat, dan dump truck untuk percepatan penanganan longsor, pencarian jalur alternatif sementara untuk kelancaran arus lalu lintas, serta pemasangan rambu-rambu peringatan untuk keselamatan pengguna jalan.

“Pekerjaan perbaikan darurat dimulai hari ini dengan target minimal jalan dapat difungsikan secara terbatas dalam waktu sehari,” ujarnya Minggu (4/5).

Dinas PUPR-Pera Kaltim mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses perbaikan berlangsung. “Kami terus berupaya agar akses jalan segera kembali normal demi kelancaran aktivitas masyarakat,” tutup Aji Fitra. (adv/diskominfo/KRV/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X