• Senin, 22 Desember 2025

Penyusunan IKIP 2925, Tanggal 26 Mei FGD dengan Tim Ahli Pusat

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 11:15 WIB
Indra Zakaria
Indra Zakaria

Komisi Informasi Kaltim akan melaksanakan focus group discussion (FGD) penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2025 pada tanggal 26 Mei mendatang. Untuk diketahui IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional di Indonesia. Adapun tujuannya adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Kaltim akan mendapatkan jadwal pelaksanaan FGD pada tanggal 26 Mei mendatang. FGD dihadiri oleh kelompok kerja (Pokja) daerah, dengan penilai dari tim ahli yang ditunjuk oleh Komisi Informasi Pusat,” jelas Koordinator Penyusunan IKIP Kaltim tahun 2025, Indra Zakaria.

Lebih jauh dikatakan komisioner KI Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) ini, hasil IKIP ini akan menjadi rekomendasi terkait arah kebijakan nasional dan daerah mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi dijalankan. “Tujuan lainnya, hasil IKIP juga akan memberikan gambaran badan publik publik yang akan diasistensi guna mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan dijadikan pijakan untuk mendorong dan memberikan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional,” bebernya.

Tahun 2025 ini, IKIP disusun agak berbeda. Karena adanya pemotongan anggaran, maka pelaksanaan IKIP di provinsi tidak lagi memakai informan ahli daerah. Pokja pun yang sebelumnya diisi 5 orang, kini hanya 3. “Pokja lah yang menjawab semua pertanyaan oleh tim ahli dalam FGD nanti. Total ada 77 pertanyaan yang diajukan dan harus dijawab berdasarkan fakta,” kata Indra.

Penyusunan IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di 34 provinsi se Indonesia, sehingga merupakan tugas bersama seluruh keluarga besar Komisi Informasi se Indonesia. Hasil IKIP ini dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga-lembaga negara guna memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan akses informasi kepada masyarakat, dan dapat menjadi pertimbangan dalan menentukan arah kebijakan nasional yang berpengaruh terhadap investasi nasional maupun investasi asing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X