• Senin, 22 Desember 2025

Penyusunan IKIP 2025, Pokjada Komisi Informasi Kaltim Papar 77 Data Fakta

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 10:41 WIB
Pelaksanaan FGD penyusunan IKIP 2025.
Pelaksanaan FGD penyusunan IKIP 2025.

PROKAL.CO, Jumat, 23 Mei 2025 Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kaltim tahun 2025 melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan dewan ahli pusat (expert council). Pelaksanaan FGD tepat dimulai pada pukul 10.00 Wita hingga selesai pukul 12.00 Wita. Hadir dalam FGD ini, 3 Pokjada yakni Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse, Komisioner KI Kaltim Indra Zakaria dan Prof Bambang Irawan (akademisi).

Sementara dari expert counsil hadir 7 orang, yakni Romanus Ndau, Yosep Adi, Desiana Samosir, Rospita Vici Paulin, Roichatul A, Fransiskus S dan Antonio P. Dalam FGD, Pokjada Kaltim memaparkan data dan fakta 77 sub-indikator.

Acara FGD dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. Donny mengatakan bahwa FGD ini menjadi salah satu tahapan yang dilalui dalam penyusunan IKIP. “Setelah disusun oleh Pokjada, akan di FGD-kan. FGD dilaksanakan untuk 34 provinsi seluruh Indonesia,” kata Donny. Ia mengakui ada perbedaan besar dalam pelaksanaan FGD tahun ini dibanding tahun tahun sebelumnya. Dengan adanya efisiensi anggaran, maka FGD tahun ini dilaksanakan melalui daring (zoom).

“Demikian juga dengan informan ahli. Jika tahun sebelumnya ada 10 informan ahli, maka tahun ini ditiadakan, kemudian pokjada yang sebelumnya lima orang, kini hanya 3 orang,” katanya seraya menambahkan ia berharap dengan adanya perbedaan metode ini tidak mengurangi kualitas penyusunan IKIP tahun 2025 ini. “Kami berharap dengan segala kondisi yang ada, tidak mengurangi kualitas pelaksanaan IKIP tahun ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, penilaian FGD bernilai 70 persen dan sisanya 30 persen sisanya ditentukan dalam nasional assesment council (NAC). Sementara Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse menjelaskan, FGD kali ini memang berbeda dengan FGD sebelum-sebelumnya. “Tentu ada kelebihan dan kekurangan masing-masing. Misalnya, soal subjektifitas dalam penilaian. Ini semuanya diserahkan kepada tim ahli, tidak ada lagi informan ahli daerah. Sementara Pokjada hanya menyajikan data dan fakta,” terangnya.

Imran menilai jika ada informan ahli daerah, maka penilaian bisa lebih berimbang. Apalagi memang informan ahli daerah dipilih dengan berbagai latar belakang. “Ada jurnalis, ada pelaku usaha dan tentunya ada badan publik yang memang orang lokal, yang merasakan langsung pentingnya keterbukaan informasi publik. Makanya ketika ada informan ahli daerah, perdebatan bisa sangat sengit. Disitulah nanti bisa ditentukan nilai yang masuk akal untuk setiap pertanyaan dari 77 pertanyaan yang ada,” terang Imran. Apapun hasilnya kelak, Imran berharap IKIP Kaltim 2025 ini lebih komprehensif dan lebih berimbang.

Sebelumnya, ada beberapa alasan perubahan desain dan metodologi dalam penyusunan IKIP tahun 2025 ini Faktor utama adalah penyesuaian postur anggaran baru, kemudian ada faktor pendorong dimana dikatakan masih terjadinya bias dan Conflict of Interest para informan ahli (dari semua unsur pentahelix) di hampir setiap provinsi. Kemudian ada proses penyusunan laporan Pokjada mengalami keterlambatan. IKIP sendiri dilaksanakan dalam rangka mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik dan masyarakat di tingkat daerah dan nasional, perlu disusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut IKIP).

Penyusunan IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauhmana implementasi UU KIP di 34 provinsi se-Indonesia dalam mewujudkan good governance, pelayanan publik berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi guna mendorong keterbukaan informasi di seluruh Indonesia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X