• Senin, 22 Desember 2025

Beredar Surat Dishub Samarinda Melarang Siswa Bawa Kendaraan, Warga Protes Tak Ada Angkutan Massal

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 21:10 WIB
Surat edaran dari Dishub yang isinya melarang anak sekolah bawa kendaraan sendiri.
Surat edaran dari Dishub yang isinya melarang anak sekolah bawa kendaraan sendiri.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Sebuah surat Dinas Perhubungan Kota Samarinda melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp, Senin 26 Mei 2025.

Dalam surat itu bernomor 500.11.1/0826/100.05 tertanggal 16 Mei, Dishub Samarinda menyampaikan rencana razia akan dilakukan mulai tanggal 28 Mei 2025 yang akan dilaksanakan masing-masing sekolah pada tanggal dan waktu yang tidak ditentukan.

Atas rencana itu, Dishub Samarinda meminta disiapkan salah satu sarana koordinasi dari pihak sekolah dengan nomor kontak Kepala Sekolah baik SLTA sederajat maupun SMP sederajat.

Baca Juga: SAKSI Unmul Minta Tim Cyber Polda Turun Tangan di Kasus Doxing Terhadap Pimpinan Media Selasar

Surat tersebut, memicu tanggapan warganet. Mereka pun lantas memprotes kebijakan ini, dikarenakan menyulitkan warga dengan tidak ada angkutan massal khusus siswa seperti bus sekolah di kota Samarinda.

"Harus disediakan fasilitas transportasi umum utk anak sekolah,, terutama yg sekolahnya tidak dilewati rute angkot,,, kasihan anak sekolah klo harus jalan kaki," kata Rudi dalam grup WA.

Hal senada juga disampaikan oleh Asep berharap Pemkot Samarinda wujudkan angkutan bus sekolah sebelum melarang siswa bawa kendaraan.

"Kalau orang tua tidak ada yang mengantar bgmn, kalau pake ojek online rumah jauh lumayan juga biaya. Mudahan ada bus sekolah yang bisa menjembatani," kata Asep.

Komentar Asep ini diamini pula oleh Iwan menyampaikan agar pemerintah bijak dalam membuat aturan. "Betul itu pak kalau mengambil kebijakan itu harusnya fasilitas anak harus dulu di siapkan ya pak contohnya bis sekolah," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X