SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permohonan eksekusi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
DPRD juga meminta pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA 10 Samarinda ke Gedung yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis Pattalongi didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, SekdaprovKaltim Sri Wahyuni dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.
Hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengharapkan pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi Samarinda Seberang yang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kaltim. Sekaligus meminta Yayasan Melati untuk menaati putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja,” tuturnya.
“Saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus EducationCenter. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” sambung Hasanuddin.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengamankan aset dan lahan seluas 12 hektar di Samarinda Seberang.
“Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau di eksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” tegasnya. Sementara itu, Andi Satya Adi Saputra berharap agar permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut.
Dengan hilangnya keberadaan SMA Negeri 10 di lokasi asalnya, menimbulkan penurunan pilihan masyarakat terhadap aksebilitas pilihan sekolah masyarakat yang ada di Samarinda Seberang. “Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” sebutnya.
Lain pihak, Sri Wahyuni menyatakan Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki perhatian terhadap aset-aset pemerintah, untuk menertibkan dan memanfaatkan aset yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat Kaltim.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik atas inisiatif pemindahan SMAN 10 Kota Samarinda ke Samarinda Seberang, dan terdapat pula rencana untuk digunakan sebagai SMA Negeri Taruna Borneo. (adv/dprd/i)