• Minggu, 21 Desember 2025

BPPDRD Balikpapan Optimalkan 11 Jenis Pajak untuk Kejar Target PAD 2025

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 16:25 WIB
Idham Mustari
Idham Mustari

PROKAL.co, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan 11 jenis pajak daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target PAD sebesar Rp1,053 triliun pada 2025.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa hingga semester pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak menunjukkan progres positif. Beberapa sektor unggulan seperti pajak restoran, hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut memberikan kontribusi signifikan.

“Progresnya Alhamdulillah cukup baik untuk semester pertama ini. Beberapa sektor seperti pajak restoran, hotel, dan PBB memberikan kontribusi signifikan,” ujarnya saat ditemui media di Balai Kota, Senin (21/7).

Meski ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih, konsumsi masyarakat Balikpapan dinilai tetap stabil. Hal itu terlihat dari masih ramainya restoran dan kafe, bahkan sejumlah usaha baru terus bermunculan.

“Itu berarti menunjukkan daya beli masyarakat kita masih bagus dan terjaga. Belum lagi sektor konsumtif seperti hotel, restoran, dan parkir sudah menyentuh kontribusi di atas 50 persen,” katanya.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan transparansi pelaporan, BPPDRD telah menerapkan alat perekaman transaksi (tapping box) di sejumlah tempat usaha. Teknologi ini berfungsi merekam transaksi secara langsung dan memastikan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, BPPDRD juga bekerja sama dengan Kejaksaan dalam penagihan piutang pajak. Langkah ini ditempuh untuk mempercepat realisasi penerimaan.

“Kita tidak hanya menunggu, kita turun langsung. Semua langkah kita ambil untuk memastikan optimalisasi target bisa tercapai,” tegas Idham.

Di sisi lain, Pemkot Balikpapan tengah mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, khususnya pada sektor parkir. Saat ini, sistem nontunai telah mulai diterapkan di area mall dan lokasi yang dikelola pihak ketiga. Sementara itu, retribusi parkir di pinggir jalan masih dalam proses transisi menuju sistem digital.

“Ini yang sedang digarap, supaya ke depan semua pembayaran pajak dan retribusi bisa dilakukan secara digital. Lebih mudah, lebih cepat, dan tentunya lebih transparan,” ujarnya.

Idham juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. “Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Karena pajak ini bukan hanya soal angka, tapi juga soal komitmen bersama membangun kota,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X