• Senin, 22 Desember 2025

Komisi I DPRD Kaltim Turun Tangan dalam Sengketa Lahan Tambang

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Haji Baba
Haji Baba

SAMARINDA- Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus bergulir. Menanggapi aduan resmi dari masyarakat, Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke lokasi, Rabu (23/7/2025). Kunjungan ke lokasi dilakukan guna memverifikasi langsung duduk perkara di lapangan.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, serta staf sekretariat dan tenaga ahli DPRD. Mereka bertemu dengan pihak manajemen PT MSJ dan menggali informasi terkait status lahan yang disengketakan.

Dari pertemuan itu, terungkap bahwa lahan yang diklaim kelompok tani ternyata telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Aziz, Kepala Teknik Tambang PT MSJ, menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut, namun tetap membuka opsi pemberian kompensasi atas tanaman tumbuh yang terdampak.

“Kami tidak bisa bayar kompensasi tanpa kejelasan siapa yang menguasai lahan dan di mana objeknya secara sah,” kata Aziz, seraya menyinggung adanya tumpang tindih klaim lahan oleh kelompok tani dan penggarap lainnya.

PT MSJ berkomitmen menyerahkan dokumen perizinan dan peta teknis kepada DPRD untuk membantu menguji validitas penguasaan lahan maupun batas konsesi tambang. Menanggapi penjelasan itu, Agus Suwandy menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek administratif, ekologis, dan sosial dalam menyelesaikan konflik lahan.

“Validasi dokumen dan koordinat sangat penting. Jangan sampai ada keputusan yang tidak objektif. Kita perlu petakan semua fakta di lapangan,” tegas Agus.

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berdasarkan dokumen legal, melainkan harus mempertimbangkan keadilan sosial dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembebasan lahan.

Sementara itu, Baharuddin Demmu menyoroti pentingnya klarifikasi dari pihak kelompok tani. Ia menyatakan bahwa DPRD juga akan menelusuri riwayat pengelolaan lahan, termasuk sejak kapan lahan itu digarap dan bukti kepemilikan informal yang dimiliki warga.

“Kami perlu dengar versi masyarakat. Apakah mereka sudah lama kelola lahan, apakah benar ada pelanggaran ruang kelola rakyat di kawasan KBK,” ujar Bahar.

Menurutnya, DPRD tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun sebelum seluruh data teknis, legal, dan sosial diverifikasi secara menyeluruh. “Kita tidak bisa bicara keadilan tanpa data yang lengkap. Peta, dokumen, dan riwayat penguasaan harus jadi dasar,” pungkasnya.

Kunjungan kerja ini menandai komitmen DPRD Kaltim dalam fungsi pengawasan, khususnya terkait praktik pembebasan lahan oleh industri ekstraktif. DPRD memastikan pembangunan tambang di daerah harus selaras dengan prinsip keadilan ruang, partisipasi publik, dan perlindungan kawasan budidaya.(adv/dprd/i)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X