• Senin, 22 Desember 2025

Pelajari Penetapan Agenda dan Penyempurnaan Tata Tertib Kelembagaan, Banmus DPRD Kaltim Berkunjung ke Jatim

Photo Author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Kunjungan Banmus DPRD Kaltim ke DPRD Jatim fokus pada efisiensi penetapan agenda dan penyempurnaan tata tertib kelembagaan.
Kunjungan Banmus DPRD Kaltim ke DPRD Jatim fokus pada efisiensi penetapan agenda dan penyempurnaan tata tertib kelembagaan.

 

SAMARINDA- Dalam rangka meningkatkan efektivitas kelembagaan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/7/2025). Agenda ini merupakan bagian dari kegiatan benchmarking serta forum pertukaran gagasan dalam memperkuat mekanisme penyusunan agenda kedewanan.

Rombongan Banmus DPRD Kaltim yang terdiri dari Subandi, Fadly Imawan, dan Didik Agung Eko Wahono, diterima Anggota Banmus DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, di ruang rapat Banmus DPRD Jatim. Kunjungan ini diisi diskusi produktif seputar tata cara penetapan agenda kegiatan dewan. Salah satu hal menarik yang disampaikan Subandi adalah perbedaan mekanisme antara Kaltim dan Jatim dalam mengesahkan hasil rapat Banmus.

Baca Juga: Hadirkan Kebijakan Publik Berbasis Riset, DPRD Kaltim dan Unmul Bangun Kemitraan Strategis

"Di DPRD Kaltim, hasil Banmus harus disahkan lagi lewat paripurna. Ini kurang efisien, padahal di banyak daerah cukup melalui rapat Banmus saja,” ujar Subandi, yang telah dua periode menjadi legislator.

Lilik Hendarwati membenarkan bahwa di DPRD Jatim, Banmus memiliki kewenangan penuh menetapkan agenda tanpa perlu pengesahan paripurna, sesuai tata tertib internal yang berlaku.

“Rapat Banmus kami lakukan rutin di akhir bulan, hasilnya langsung digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dewan,” jelasnya.

Sementara itu, Fadly Imawan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap praktik di daerah lain sangat penting untuk menyempurnakan sistem kerja kelembagaan DPRD Kaltim. Ia juga berharap memperoleh draf tata tertib DPRD Jatim sebagai bahan kajian.

“Kami akan kaji secara menyeluruh dan selaraskan dengan aturan Kemendagri agar tidak bertentangan secara hukum,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan agenda agar tidak menimbulkan potensi cacat hukum terhadap produk rapat paripurna.
“Kalau prosedurnya keliru, bisa berdampak serius, baik secara kelembagaan maupun bagi anggota DPRD yang terlibat,” tegas Fadly. Kunjungan ini menjadi langkah awal bagi Banmus DPRD Kaltim dalam membenahi sistem internal dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil melalui proses yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. “Tujuan akhirnya adalah tata kelola Banmus yang tertib, lincah, dan berbasis aturan,” pungkasnya.(adv/dprd/i)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X