• Senin, 22 Desember 2025

DPRD Paser dan Pemkab Sepakati Perubahan APBD 2025

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:35 WIB

TANAH GROGOT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah sepakat menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin, dan Wakil Ketua Hendrawan Putra. Sementara dari Pemkab Paser hadir Wakil Bupati Ikhwan Antasari.

Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser, Ilcham Halid, memaparkan beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan dari pembahasan. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Paser meminta Pemkab untuk memberikan waktu yang memadai sebelum penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS.

"Hal ini penting agar DPRD dapat mengkaji Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2025 secara komprehensif, yang menjadi dasar objektif dalam penyusunan anggaran perubahan," kata Ilcham, Kamis (7/8/2025).

Terkait jadwal penyampaian dokumen, DPRD merekomendasikan agar Pemkab tidak lagi menggunakan frasa “selambat-lambatnya”. Mengingat tenggat waktu pembahasan hanya satu minggu, DPRD berharap dokumen dapat diserahkan sesegera mungkin setelah disusun. Ini bertujuan untuk melancarkan proses pembahasan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Untuk kelancaran proses pembahasan anggaran, DPRD Paser meminta agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan tempat pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus di tahun-tahun mendatang.

Kehadiran para Kepala OPD dianggap krusial untuk memberikan penjelasan teknis dan memastikan kesesuaian anggaran dengan program prioritas daerah. Komitmen ini diharapkan dapat menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam perencanaan keuangan. (Adv/jib)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X