• Senin, 22 Desember 2025

PPPK Paruh Waktu PPU Menanti Kepastian Status, BKPSDM Dorong Aspirasi hingga ke Pusat

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:52 WIB

Penajam – Harapan ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendapat status yang lebih pasti dan diakui secara hukum belum juga menemukan titik terang. Mereka mendesak kejelasan status kepegawaian, khususnya agar dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Aspirasi itu telah beberapa kali disuarakan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU. Namun, hingga kini, belum ada kepastian regulasi dari pemerintah pusat yang memungkinkan perubahan status tersebut.

“Sudah empat kali kami menerima perwakilan mereka. Namun, kami belum bisa berbuat banyak karena formasi belum dibuka oleh Kementerian PAN-RB,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM PPU, Ainie.

Ainie menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya siap mengusulkan formasi untuk status penuh waktu, namun seluruh mekanisme tersebut bergantung pada kebijakan pusat. Hingga saat ini, belum ada surat resmi dari Kemenpan-RB yang membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Selama belum ada pemberitahuan resmi, kami hanya bisa menampung aspirasi dan menyampaikannya ke pusat. Karena prosesnya harus dimulai dari sana,” jelasnya.

Dalam regulasi nasional, status PPPK paruh waktu memang telah diakomodasi. Namun, implementasinya di daerah masih menunggu payung hukum dan formasi dari kementerian terkait. 

“Kalau status paruh waktu itu sebenarnya sudah diatur oleh Permenpan. Tapi untuk pengangkatan resminya, tetap harus melalui proses—dari pengusulan, penetapan oleh Menpan, sampai penerbitan SK oleh BKN,” lanjut Ainie.

Aspirasi para PPPK paruh waktu ini muncul dari keresahan atas ketidakpastian hak dan status yang selama ini belum jelas. Mereka menuntut kejelasan yang tidak hanya administratif, tapi juga berdampak langsung pada pengakuan dan kesejahteraan mereka.

“Rekan-rekan tenaga harian lepas (THL) yang telah lulus sebagai calon PPPK paruh waktu ini ingin status mereka ditingkatkan ke penuh waktu. Kita memahami itu dan berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi mereka sampai ke pusat,” ujar Ainie.

Kendati status paruh waktu sudah mendapat tempat dalam sistem kepegawaian, Pemda PPU belum bisa mengambil langkah konkret. Tanpa regulasi dan pembukaan formasi resmi dari pusat, semua masih bersifat wacana. 

“Ya, ini menunggu regulasi. Kalau sudah dibuka, baru kami bisa bergerak mengusulkan. Tapi sebelum itu, kami hanya bisa mendorong dan memfasilitasi komunikasi mereka,” tutup Ainie.

Dengan belum adanya kepastian, para PPPK paruh waktu di PPU kini hanya bisa menunggu. Namun, harapan tetap hidup—bahwa satu saat nanti, perjuangan mereka untuk mendapat status yang lebih adil akan didengar di pusat. (kim/adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X