Penajam - Perum Bulog kini mulai menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait kewajiban menyerap gabah kering panen (GKP) dari petani seharga Rp6.500 per Kilogram (Kg), termasuk di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Sujiati pun mengimbau para petani untuk tetap menjaga kualitas gabah yang dihasilkan guna memaksimalkan proses penyerapan Perum Bulog.
Imbauan ini disampaikan karena Perum Bulog memiliki kriteria tertentu atau tidak sembarangan dalam menyerap gabah milik petani, salah satunya menolak gabah yang masih berwarna hijau, sebab dianggap belum memenuhi standar kualitas.
“Dengan diserapnya gabah seharga Rp6.500 oleh Perum Bulog, petani harus menjaga kualitasnya, sehingga tidak merugikan pihak manapun,” ucap Sujiati belum lama ini.
Selain itu, Ia juga menyoroti rendahnya kualitas beras yang dihasilkan para petani. Menurutnya, mutu beras lokal masih rendah apabila dibandingkan dengan daerah penyuplai, seperti Jawa dan Sulawesi.
Berdasarkan analisisnya di lapangan, rendahnya kualitas beras yang dihasilkan pengaruhi kadar keasaman tanah yang dinilai masih tinggi dengan pH rata-rata 3-4.
Sujiati mendorong petani rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengatasi permasalahan tersebut agar mutu gabah yang diperoleh lebih maksimal.
“Kualitas beras kita masih di bawah karena memang lahan di sini kadar keasaman tinggi. Ini harus menjadi perhatian bersama, khusus pemerintah agar kualitas padi kita bisa ditingkatkan,” tungkasnya.(or28)