• Senin, 22 Desember 2025

Bijak Dorong Pemda PPU Bentuk Perda Khusus Soal Klasifikasi Pengembang

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Penajam - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara spesifik soal klasifikasi dan kriteria pengembang perumahan, terutama yang berkaitan dengan skala pembangunan dan kualitas hunian.

“Perda khusus itu kelihatannya belum ada, jadi berdasarkan keinginan pribadi saya setidaknya ada Perda khusus yang mengatur soal itu. Misalnya, pengembang membangun 150 hunian, tentu kriteria bangunan rumahnya harus sesuai dengan kualitasnya (fasilitas pendukung tersedia),” ujarnya belum lama ini.

Selain itu, Bijak menyoroti regulasi yang mengatur soal perizinan pengembang perumahan disamaratakan antara skala kecil dan besar.

Menurutnya, tidak adil apabila semua pengembang dikenakan syarat perizinan yang sama karena kemampuan dan segmen pasar yang disasar berbeda.

Klasifikasi ini dinilai penting agar perumahan yang dibangun tetap layak huni dan memenuhi standar pelayanan dasar, termasuk infrastruktur pendukung seperti jalan, drainase dan lainnya.

“Tentu berbeda pengembang yang membangun perumahan dalam skala kualitas dan ukuran yang kecil dengan peruntukan kelas menengah ke bawah (dibandingkan pengembang skala besar). Jadi, tidak mungkin bagi kita untuk memberlakukannya syarat-syarat perizinan yang sama, maka itu perlu kita klasifikasikan dan mendorong adanya Perda khusus,” terangnya.

Bijak berharap Perda khusus dapat digodok Pemda karena sebagian besar kawasan perkebunan dan kehutanan diprediksi akan beralih menjadi kawasan pemukiman di masa mendatang.

Pengalihfungsian lahan itu dikarenakan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) terletak di Kecamatan Sepaku, yang dinilai mampu menarik para pendatang dalam skala besar, sehingga membutuhkan hunian.

“Ini menjadi investasi besar ke depan karena ketika IKN pindah, orang-orang akan mencari rumah dan di situ-lah kita menyediakan tempat itu (melalui perumahan),” tukasnya. (or32)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X