BALIKPAPAN – Menyikapi dinamika dan keresahan masyarakat terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota Balikpapan DR H. Rahmad Mas’ud S.E.,M.E menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan pajak, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah strategis.
Pernyataan itu disampaikan usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, yang digelar di Kantor Pemkot Balikpapan, Jumat (22/8) siang, guna merespons surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian tarif pajak daerah.
“Kami ingin meluruskan. Ini bukan kenaikan PBB, tetapi penyesuaian NJOP yang memang perlu dilakukan di sejumlah wilayah yang telah berkembang secara ekonomi dan infrastruktur,” ujar Wali Kota Rahmad Mas'ud.
Menurut Rahmad, penyesuaian ini hanya berlaku di kawasan tertentu. Seperti wilayah industri, perumahan strategis, serta daerah yang telah mengalami pengembangan signifikan. Misal Jalan Mukmin Faisyal, kawasan Kariangau, hingga akses yang terhubung langsung dengan Jembatan Tol ke Sepinggan.
“Kami tidak ingin masyarakat termakan isu yang menyesatkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah menaikkan PBB secara menyeluruh,” tegasnya.
Rahmad juga memastikan bahwa penyesuaian ini tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk warga di kawasan perkampungan. Pemerintah kota, katanya, sangat memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga.
“Kami sudah minta Dispenda untuk pastikan ini. Yang disesuaikan hanya daerah yang nilai ekonominya tinggi. Dan semua ini mengacu pada peraturan zona nilai tanah yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Wali Kota menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas surat dari ibu Menteri Keuangan. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan gejolak.
“Yang sudah terlanjur membayar lebih, nanti akan kami cek dan evaluasi dulu. Bisa memang kelebihan, nanti diberikan kompensasi di tahun 2026. Prinsipnya, kami tidak ingin memberatkan warga,” katanya.
Rahmad juga mengimbau agar masyarakat yang merasa keberatan untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Ia meminta warga untuk melakukan klarifikasi langsung ke Pemerintah Kota.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan datang ke kantor Pemkot. Kami terbuka. Jangan langsung mengunggah di media sosial tanpa tabayun. Kalau penjelasan kami dirasa belum memuaskan, warga berhak komplain,” kata Rahmad.