BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan masyarakat tidak akan dirugikan akibat penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Warga yang sudah lebih dulu membayar dengan tarif baru, dipastikan akan mendapatkan kompensasi berupa pengurang kewajiban di tahun pajak 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran dari wajib pajak akan langsung dialihkan ke tahun berikutnya.
“Warga tidak perlu khawatir. Kelebihan pembayaran akan jadi kompensasi PBB 2026. Kalau jumlahnya masih tersisa, kompensasi akan terus dilanjutkan sampai lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham, Selasa (26/8/2025).
Idham menjelaskan, penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini membuat PBB 2025 tetap menggunakan dasar tarif tahun 2024. Artinya, tidak ada kenaikan pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada potensi berkurangnya pendapatan daerah sekitar Rp20–25 miliar.
“Dari target Rp150 miliar, hingga menjelang jatuh tempo realisasi sudah Rp110 miliar. Mudah-mudahan bisa terus meningkat sampai batas akhir pembayaran,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PBB tahun ini tetap pada 30 September, meskipun Pemkot membuka peluang untuk memperpanjang masa jatuh tempo. Idham juga memastikan, bagi wajib pajak dengan objek bernilai di bawah Rp100 juta, kerugian pendapatan relatif kecil, hanya sekitar Rp1,5 miliar.
“Yang penting, hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, melainkan dialihkan,” tegasnya.
Untuk mempermudah layanan publik, BPPDRD juga menyiapkan pelayanan 24 jam, baik online maupun di loket Gedung Gadis. Warga pun bisa menghubungi Call Center resmi BPPDRD di nomor 0811-5404-132.