• Senin, 22 Desember 2025

Minim Sentuhan, DPRD PPU Dorong Pemda Serius Kembangkan Pantai Tanjung Jumlai

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 12:07 WIB

Penajam – Kondisi Pantai Tanjung Jumlai yang terletak di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) masih minim mendapat sentuhan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Jamaluddin lantas mendorong Pemda untuk serius dalam mengembangkan objek wisata andalan tersebut.

Menurutnya, pengembangan terhadap Pantai Tanjung Jumlai sangat penting agar destinasi wisata yang telah lama menjadi favorit bagi masyarakat untuk berlibur imi dapat menarik minat lebih besar dari kalangan wisatawan lokal dan luar, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian di sekitarnya.

“Pantai ini masih alami dan potensial sekali tapi belum ada perlakuan dari Pemda (belum tergarap secara maksimal),” ujar Jamaluddin belum lama ini.

Meski pengelolaan belum optimal, pihaknya mengapresiasi langkah awal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU yang telah mengalokasikan dana untuk pengadaan fasilitas pendukung seperti gazebo, speedboat, banana boat dan toilet portable.

“Kami mengapresiasi adanya upaya pengadaan fasilitas pendukung itu sebagai bentuk perhatiannya terhadap pengembangan kawasan wisata Pantai Tanjung Jumlai,” ungkapnya.

Jamaluddin mengajak dinas terkait untuk rutin berkoordinasi apabila pengembangan Pantai Tanjung Jumlai mengalami sejumlah kendala, baik itu teknis maupun anggaran.

“Kalau semisalnya dinas terkait terkendala dengan anggaran, maka nanti bakal kita support (dukung) dengan mencoba mengusulkan penambahan anggaran saat pembahasan APBD Perubahan,” terangnya.

Jamaluddin berharap, jika usulan penambahan anggaran disetujui, maka dana tersebut dapat digunakan sebaik mungkin untuk membenahi dan mempercantik area pantai agar mampu menambah jumlah kunjungan.

“Kalau tempatnya sudah tertata dengan baik, maka pasti dapat menarik perhatian wisatawan untuk berkunjung,” tukasnya.(or36)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X