• Senin, 22 Desember 2025

Realisasi Pajak Kendaraan PPU Baru 48 Persen, Bapenda Dorong Pemutakhiran Data dan Sosialisasi

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 08:36 WIB

PENAJAM – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga awal September 2025 masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 48 persen dari target tahunan, sekitar Rp 20 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menyebut kendala utama adalah, ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan akibat jual beli tanpa pelaporan ke Samsat.

"Masalahnya masyarakat kita sering membeli motor secara langsung, hanya deal antar teman tanpa melapor ke Samsat. Misalnya, ada yang sudah tidak suka motornya, lalu dijual Rp5 juta ke temannya begitu saja, tanpa balik nama. Padahal, saat kita kirim surat ketetapan pajak, nama dan alamat sudah tidak sesuai. Akhirnya, kita tidak tahu harus mengirim surat ke mana," jelas Hadi, ditemui baru-baru ini.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bapenda PPU bersama Samsat terus melakukan pemutakhiran data setiap bulan. Selain itu, upaya sosialisasi juga digencarkan, termasuk dengan menempelkan stiker imbauan di berbagai kantor pemerintahan.

Hadi menambahkan, rendahnya realisasi PKB juga disebabkan kebiasaan masyarakat yang cenderung menunda pembayaran pajak hingga akhir tahun.

"Banyak yang baru membayar pajak kendaraan menjelang Lebaran atau Tahun Baru. Sama halnya dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masyarakat sering mengira bayar pajak hanya bisa dilakukan di akhir tahun. Padahal bisa sejak awal tahun, misalnya Februari atau Maret," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa tahun ini merupakan pertama kalinya Pemkab PPU mengelola Opsen PKB atau bagi hasil atas penerimaan pajak kendaraan bermotor. Meski demikian, Kalimantan Timur menjadi daerah dengan tarif PKB terendah se-Indonesia.

"Kalau di daerah lain, Opsen PKB itu justru menambah pajak, dari yang tadinya Rp2 juta bisa menjadi Rp2,6 juta. Tapi di Kaltim justru tarifnya diturunkan. Dari semula 1,2 persen menjadi 0,8 persen," jelasnya.

Adapun pembagian hasil Opsen PKB di Kalimantan Timur, menurut Hadi, sebesar 64 persen untuk kabupaten/kota dan 36 persen untuk provinsi. Ia berharap, dengan tarif yang lebih ringan dan peningkatan sosialisasi, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dapat meningkat. (kim/adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X