• Senin, 22 Desember 2025

Belasan Ijazah Karyawan di PPU Akhirnya Dikembalikan

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 07:45 WIB

PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD PPU, Raup Muin, setelah meninjau langsung salah satu perusahaan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Senin (8/9/2025).

Sidak yang dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Gerakan Rakyat Penajam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari 15 ijazah milik karyawan masih ditahan perusahaan.

“Bahkan ada dua orang yang sudah tidak bekerja lagi sejak dua tahun lalu, tapi ijazahnya belum juga dikembalikan. Padahal tidak ada urusan hutang atau kewajiban lain,” ungkap Raup.

Ia menegaskan perusahaan tidak memiliki dasar hukum menahan dokumen pribadi pekerja. Karena itu, DPRD meminta semua ijazah segera diselesaikan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Menahan ijazah jelas tidak bisa dibenarkan. Kami sudah minta agar segera dikembalikan, dan ini jadi pelajaran bagi perusahaan lain supaya tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.

Raup menambahkan, perusahaan seharusnya melindungi hak-hak pekerja, bukan justru membatasi mereka. Ke depan, DPRD berharap kasus serupa tidak terulang lagi di PPU. (d14)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X