SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memastikan tidak lepas tangan terkait nasib tenaga honorer yang hingga kini belum jelas statusnya. Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang berkomitmen mendorong agar para pekerja non-ASN bisa diakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Seno menanggapi aksi ribuan honorer dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kaltim, yang menggelar demonstrasi di Jakarta. Para honorer menuntut regulasi teknis yang jelas, skema PPPK paruh waktu tanpa diskriminasi, hingga jaminan hak selama masa transisi.
“Tenaga honorer kita sudah lama mengabdi, maka tetap kita usulkan ke Kemenpan RB,” ujarnya.
Menurut Seno, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada aturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ia menyebut, Pemprov Kaltim telah menempuh berbagai langkah resmi, termasuk melakukan lobi ke pemerintah pusat. Meski begitu, ia meminta para honorer bersabar karena keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
“Masalah honorer ini bukan hanya di Kaltim, tapi hampir di seluruh daerah. Pemprov akan terus berupaya agar mereka bisa diakomodasi sebagai PPPK,” tegasnya.
Sebelumnya, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi di lingkungan Pemprov Kaltim menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (14/8/2025). Aksi serupa juga dilakukan di Jakarta beberapa pekan lalu.
Adapun tuntutan mereka antara lain meminta kejelasan pengangkatan menjadi PPPK, mendesak Pemprov membuat kebijakan transisi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi, serta menuntut Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar mengusulkan honorer yang belum terdata masuk dalam formasi PPPK paruh waktu sesuai instruksi Kemenpan RB.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya skema kontrak daerah atau formasi khusus CPNS maupun PPPK tahun 2025–2026 bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, termasuk mereka yang telah bekerja 10 hingga 15 tahun lebih. (adv/diskominfo/i)