PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penggunaan alat unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Lantai III Kantor DPRD, Senin (15/9/2025). Agenda tersebut juga menghadirkan UPT Penajam, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sekretaris komisi III DPRD PPU, Sariman menjelaskan RDP ini digelar dalam rangka membahas mekanisme penggunaan alat berat milik pemerintah daerah agar lebih maksimal dalam mendukung pembangunan infrastruktur di tingkat desa dan kelurahan.
“Standar operasional prosedur (SOP)-nya seperti apa, semisal ada usulan dari masyarakat, mana yang bisa diakomodir? Kemudian kita juga ingin mengetahui jumlah berikut kondisi alat berat UPT,” terang Sariman.
Hal ini dinilai penting demi memastikan berbagai jenis alat berat yang disedikan UPT benar-benar difungsikan untuk kepentingan masyarakat, terutama perbaikan jalan dan fasilitas umum.
“Kita kan paham betul bahwa UPT itu sangat penting bagi masyarakat, sangat membantu pembangunan di tingkat desa seperti jalan usaha tani, membuka badan jalan. Ini harus didukung, salah satunya kita ingin melaksanakan ungsi pengawasan dengan melihat kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Pihaknya perlu memastikan mekanisme dalam penggunaan alat UPT berjalan dengan baik dan transparan.
Olehnya itu, DPRD PPU menekankan pentingnya dinas teknis menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar petugas di lapangan dan masyarakat terjaga dari praktik penyalahgunaan alat.
“Tadi kami meminta terkait aturan penggunaan alat UPT dibuatkan secara jelas, kemudian dinas teknis juga memberi laporan menyeluruh dari keempat kecamatan seperti apa kondisi alat-alatnya, kita ingin mengevaluasi sebenarnya ada dimana kelemahan UPT kita, apa yang perlu diperbaiki,” bebernya.
Sariman menambahkan, meski UPT PU Penajam menyebut mekainsme penggunaan alatberat telah dilakukan, namun legislatif tetap menyarankan agar dibuatkan dokumen tertulis.
“Mereka bicara soal mekanisme, ada proposal usulan, verifikasi dan survey lokasi untuk menentukan kelayakan dan waktu pengerjaan, tetapi kami mau dokumen tertulis. Ini supaya menjadi acuan bersama, karena berdasarkan info yang kami terima, ada yang sudah lama mengajukan tapi belum diakomodir. Sementara yang baru mengajukan langsung ditindaklanjuti,” ujar Sariman.
Dengan demikian, atas terselenggaranya forum ini, Komisi III DPRD PPU berharap pelayanan infrastruktur di daerah dapat lebih cepat, efisien, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. (d18)