PENAJAM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi disahkan dengan nilai Rp2,41 triliun.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD PPU terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD PPU, Senin (29/9/2025) malam.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan pengesahan tersebut melalui proses pembahasan intensif untuk menyelaraskan pendapatan dan belanja, sehingga visi misi pembangunan serta kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi.
“Apa yang sudah disahkan adalah hasil pembahasan cukup panjang, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama pelayanan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Raup.
Ia menambahkan, alokasi anggaran juga diharapkan tetap menyentuh sektor riil, seperti perikanan dan pertanian, selain tetap memprioritaskan peningkatan pelayanan publik.
Meski secara total nilai APBD-P 2025 menurun Rp142 miliar dari APBD murni Rp2,55 triliun, Raup menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat Rp17 miliar, menjadi Rp228,2 miliar.
“Ada surplus Rp 24,2 miliar, tetapi itu dialokasikan untuk menutup proyek yang sebelumnya tidak terbayarkan, APBDP tetap berimbang atau zero defisit,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara hati-hati dan tepat waktu.
“Ini bentuk kedisiplinan legislatif dan eksekutif. Kalau terlambat tentu ada sanksi. Dengan berbagai penyesuaian akhirnya kita bisa menyelesaikan pembahasan APBD-P 2025,” ucap Raup. (d32)