• Minggu, 21 Desember 2025

Warga Layangkan Gugatan Sampai Pengadilan, Rudy Masud Ungkap Pemprov Kalah Abritrase Jadi Alasan KPC Bebas Hutang

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

 

SAMARINDA KOTA – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2015 yang menghapus piutang senilai Rp280 miliar dari neraca PT Kaltim Prima Coal (KPC) kini menuai gugatan hukum. Tiga warga Kaltim menggugat Pemprov dan perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda karena menilai proses penghapusan utang tersebut tidak transparan.

Gugatan tersebut terdaftar di PN Samarinda dengan Nomor Perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr. Tiga penggugat—Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi—menggugat Gubernur Kaltim (Tergugat I), PT KPC (Tergugat II), dan PT Bumi Resources Tbk (Tergugat III).

Warga Tuntut Transparansi dan Penagihan Kembali

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (2/10/2025), pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan ini bukan bersifat personal, melainkan bertujuan menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan piutang ini. Kami ingin Pemprov Kaltim menagih kembali hak yang sah secara hukum,” ujar Faisal.

Gugatan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan oleh Gubernur saat itu, Awang Faroek Ishak. Keputusan tersebut memang menetapkan “Penghapusan Bersyarat” terhadap piutang KPC. Namun, klausul ini tidak menghapus hak tagih Pemprov Kaltim, yang dinilai penggugat sebagai dasar hukum piutang tersebut masih sah untuk ditagih.

Gubernur Rudy Mas’ud: Persoalan Sudah Selesai di Arbitrase

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Kaltim saat ini, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa Pemprov siap menghadiri panggilan pengadilan.

Namun, Rudy menjelaskan bahwa persoalan penghapusan utang KPC merupakan masalah lama yang sudah melalui proses hukum dan politik di masa lalu. Ia mengklaim Pemprov Kaltim kala itu telah kalah dalam proses arbitrase, sehingga secara hukum PT KPC tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang tersebut.

“Sudah ada paripurna di DPRD zaman itu. Jadi, hal-hal itu sebenarnya sudah selesai. Tapi kalau sekarang dipanggil ke pengadilan, kita tidak ada masalah dan akan hadir,” kata Rudy. Sidang lanjutan kasus gugatan penghapusan piutang senilai Rp280 miliar ini dijadwalkan akan berlangsung pada 16 Oktober 2025 mendatang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X