PENAJAM - Harapan besar datang dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah tersebut segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Hariyono, menyampaikan optimisme bahwa proses penerbitan NIP bagi ribuan tenaga paruh waktu yang telah diusulkan dapat rampung seluruhnya pada 2025.
“Semoga bisa tercapai seratus persen. Dari total 1.699 PPPK paruh waktu yang diusulkan, kami berharap semuanya terakomodir, kecuali yang memang mengundurkan diri, sakit, atau meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, NIP hingga kini baru sekitar 58 NIP yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sisanya masih menunggu proses verifikasi dan penerbitan.
DPRD, kata Hariyono, terus mendorong agar tahapan administratif tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.
“Harapan kami jelas, seluruh tenaga paruh waktu yang telah mengabdi bertahun-tahun bisa segera mendapatkan kepastian statusnya. Ini bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten PPU telah mengusulkan sekitar 1.705 tenaga paruh waktu ke BKN. Namun jumlah tersebut berkurang menjadi 1.699 karena sebagian mengundurkan diri, berpindah pekerjaan, atau meninggal dunia.
Adapun dalam proses penerbitan NIP, Kabupaten PPU bukan sebagai satu-satunya daerah yang mengusulkan, melainkan usulan serupa juga datang dari kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.
DPRD berharap proses penerbitan NIP dapat segera diselesaikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sehingga ribuan tenaga paruh waktu di PPU bisa mendapatkan kepastian status sebagai aparatur pemerintah daerah.