• Senin, 22 Desember 2025

DLH Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan, Tetapkan Tim Khusus Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:32 WIB

BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Lingkungan Hidup dari seluruh kelurahan di kota ini. Kegiatan yang digelar Kamis (14/8) ini bertujuan memperkuat peran aparat di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.

DLH menghadirkan narasumber dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Wilayah Kalimantan. Materi yang disampaikan mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan nasional terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, tantangan perubahan iklim, pengelolaan sampah, hingga evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Kalimantan Timur.

Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan, penguatan kapasitas Kasi Trantib sangat penting mengingat mereka berada di garis depan dalam memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha. “Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi dan prosedur pengawasan, Kasi Trantib dapat berperan aktif mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan di wilayahnya,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45-142/2025 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Tahun 2025. Tim ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan ketaatan pelaku usaha dan kegiatan terhadap peraturan lingkungan, sekaligus menjadi pelaksana tindakan lapangan ketika ditemukan indikasi pelanggaran.

Dalam keputusan tersebut, tim pelaksana dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi ketua dan wakil ketua, sekretariat, tim pelaksana lapangan internal, serta tim pelaksana lapangan eksternal. Masing-masing memiliki peran dan tugas spesifik. Ketua dan wakil ketua, misalnya, bertanggung jawab memimpin pemantauan, mengidentifikasi sumber kerusakan lingkungan, menilai dampaknya, menyusun rekomendasi perbaikan, hingga melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota.

Sekretariat bertugas mengelola data hasil pengawasan, mengatur jadwal kegiatan dan rapat, menyiapkan draf surat penghentian sementara kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan, serta mengoordinasikan tim lapangan. Sementara itu, tim lapangan internal dan eksternal bertugas melakukan verifikasi, inventarisasi, dan penghentian kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak dini. “Kami ingin memastikan bahwa penegakan aturan lingkungan hidup tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan,” tegasnya.

DLH Balikpapan juga menekankan bahwa keberhasilan pengendalian kerusakan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa. Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup di Kota Balikpapan.

Dengan terbentuknya tim khusus ini dan penguatan kapasitas aparat kelurahan, Pemkot Balikpapan optimistis mampu menekan angka pelanggaran lingkungan, meningkatkan kualitas udara dan air, serta mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X