PROKAL.co, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penataan serta pengamanan aset daerah melalui regulasi yang jelas dan tata kelola yang efektif. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dalam talkshow yang disiarkan Radio KPFM Balikpapan, Selasa (28/10/2025).
Menurut Andi, jumlah aset milik Pemerintah Kota Balikpapan terus meningkat setiap tahun seiring dengan pelaksanaan berbagai kegiatan dan program pembangunan daerah. Berdasarkan data tahun 2023, tercatat lebih dari 749 aset daerah, dengan sekitar 280 di antaranya telah bersertifikat. Namun demikian, masih terdapat lebih dari 400 aset yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Progresnya sebenarnya terus bertambah. Informasi dari Kepala BPN, dalam dua hingga tiga bulan terakhir ada sekitar 10 aset lagi yang telah selesai proses sertifikasinya,” ujarnya.
Meski ada perkembangan positif, Andi menilai persoalan utama dalam pengelolaan aset bukan hanya menyangkut aspek fisik atau penguasaan lapangan, melainkan juga soal legalitas dan ketertiban administrasi. “Yang sudah bersertifikat saja masih bisa digugat. Artinya, pengamanan barang milik daerah bukan sekadar menjaga fisiknya, tapi juga memastikan aspek hukumnya benar-benar jelas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala dalam penanganan aset daerah terletak pada menumpuknya urusan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal, menurutnya, tanggung jawab awal pengurusan aset seharusnya dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selama ini semua berkas dan prosesnya menumpuk di BPKAD, sementara sumber daya di sana terbatas. Padahal aset-aset itu berasal dari OPD terkait, jadi seharusnya penyelesaiannya dilakukan di sana sampai ke tahap legalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Semua prosesnya harus dikembalikan ke OPD. Setelah sertifikat selesai, baru diserahkan ke pemerintah kota untuk dicatatkan oleh BPKAD. Sedangkan penggunaannya akan diatur oleh Sekretaris Daerah sesuai peruntukan dan kewenangannya,” terang Andi.
Ia berharap, dengan tata kelola yang lebih sistematis dan kolaboratif, pengamanan aset daerah di Balikpapan dapat semakin baik dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. “Legalitas aset harus benar-benar clear agar tidak ada persoalan di masa depan,” pungkasnya. (an/adv)