• Senin, 22 Desember 2025

Komisi I DPRD Balikpapan Minta Pengurusan PBG Jangan Persulit Investor

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 19:15 WIB

PROKAL.co, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan telah memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses tersebut.

Terlebih wakil rakyat di legislatif menerima keluhan dan saran bahwa proses mengurus PBG cukup sulit. Ketua Komisi I Danang Eko Susanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum.

“Karena banyak keluhan terkait masalah izin PBG,” katanya kepada awak media saat ditemui Senin (3/11) di Kantor DPRD Balikpapan. Danang menyebutkan ini bukan urusan satu OPD saja.

Selain Dinas PU, ada berkaitan dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Danang bercerita, DPMPTSP menyampaikan bahwa mereka ini ingin mempermudah dan mempercepat untuk perizinan. Tujuannya untuk menarik investasi agar bisa masuk ke Balikpapan.

“Sementara kalau perizinan dipersulit maka investor bisa mundur,” ucapnya. Sehingga DPMPTSP sebagai OPD yang paling terakhir berkaitan dengan penerbitan izin terus berkoordinasi dengan OPD lain.

Sebab proses PBG lebih lama di dua OPD lainnya yang menentukan syarat dan sebagainya. Usai pertemuan, Danang melihat salah satu kendala karena konsultan yang diakui masih sedikit alias terbatas.

“Kami berharap DPMPTSP menyediakan jasa konsultan. Bagaimana bisa membantu investor untuk mengurus izin PBG,” bebernya. Komisi I juga sudah berkomunikasi dengan investor.

Sebagian besar mengaku kendala dari sisi site plan, terutama soal tata ruang. Terlebih sekarang ada perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Melihat ada banyak permasalahan di Balikpapan.

Kemudian ada masalah dari DPPR karena kekurangan sumber daya manusia (SDM). “Lalu di Dinas PU karena aturannya saklak. Tolong jangan dipersulit investor,” ucapnya.

Komisi I berharap jika bisa dalam mengurus PBG cukup satu pintu saja. Sehingga tidak memakan waktu lama koordinasi dengan beberapa OPD. Mulai dari DPPR, Dinas PU, jasa konsultan, dan DPMPTSP. (din/adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X