• Senin, 22 Desember 2025

Surat Palsu Soal Penangkapan dan Pembekuan Aset Beredar, Kejati Kaltim: Itu Hoaks

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 09:36 WIB
Surat palsu soal penangkapan.
Surat palsu soal penangkapan.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial WhatsApp dengan kop Kejaksaan Agung dan nomor PRINT-5218/M.1.14/Fu.2/11/2025 bertanggal 11 November 2025 adalah tidak benar dan tidak sah. Surat tersebut berisi perihal “Pelaksanaan Penangkapan dan Pembekuan Aset” dan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Senin (11/11/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan hoaks yang disebarkan secara acak oleh pihak tidak bertanggung jawab kepada masyarakat di Kalimantan Timur.

"Surat itu palsu. Kop surat memang mencantumkan Kejaksaan Agung, tetapi alamat situs web yang tertulis justru milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya, alamat resmi Kejaksaan Agung adalah *www.kejaksaan.go.id*,”
ujar Toni.

Ia juga menegaskan bahwa nama pejabat yang tercantum dalam surat tersebut, yakni Suyanto R. Sumarta, bukanlah pejabat yang sah. “Pejabat Jaksa Agung Muda Intelijen yang benar per tanggal surat itu adalah Prof. Dr. Reda Manthovani,” kata Toni.

Kejati Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap surat atau informasi yang beredar tanpa verifikasi dari sumber resmi. Toni meminta masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian informasi melalui kanal resmi Kejati Kaltim di www.kejati-kaltim.go.id atau menghubungi pihak humas jika menemukan hal mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” tegas Toni. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X