BALIKPAPAN - Usai rapat finalisasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku sulit melanjutkan tahapan raperda.
Masalahnya karena tidak ada ketersediaan anggaran untuk mendukung program tersebut. Seperti raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (RIPPDA) Balikpapan. “Ini prioritas untuk disusun tapi ternyata naskah akademiknya belum siap,” ucap Ketua Bapemperda Andi Arif Agung saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (11/11).
Seperti diketahui sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang RIPPDA 2016-2026. Kini perda harus dilakukan revisi karena periode hampir habis. Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda ingin mengetahui urgensinya raperda ini agar tetap masuk dalam Propemperda 2026. “Kami mau pending tapi ini mandatori dari pusat yg mengharuskan segera disusun,” katanya.
Artinya Bapemperda juga tidak bisa menunda tahapan raperda karena sifatnya wajib. Contoh lainnya dari Dinas Perdagangan yang ingin membentuk raperda pergudangan. Dia bercerita, awalnya Dinas Perdagangan ingin menunda tahapan raperda ini. Sebab tidak bisa melanjutkan tahapan konsultasi publik. Alasannya karena tidak ada anggaran. “Hal-hal seperti ini sebenarnya cukup disayangkan,” imbuhnya. Menurutnya kebutuhan anggaran sebenarnya tidak besar. Paling banyak sekitar Rp 100 juta untuk naskah akademik.
Namun di tengah kondisi ekonomi sekarang yang sulit dan tantangan rasionalisasi dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga banyak anggaran yang dipangkas dan berpengaruh kepada program kerja. “Itu sebabnya beberapa OPD belum bisa menyiapkan semuanya dengan optimal,” tuturnya. Sebagai solusi, pihaknya akan membantu kebutuhan anggaran tersebut.
Menurutnya ini bentuk saling mengisi dan membantu demi kelancaran raperda. “Kalau ada OPD yang tidak punya anggaran untuk naskah akademik, kita bantu lewat anggaran DPRD,” tutupnya. (din/adv)