BALIKPAPAN— Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi meluncurkan sebuah program ambisius bertajuk "Symphoni Tata Ruang Balikpapan". Program unggulan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPRR) ini menjadi langkah krusial Balikpapan untuk memastikan gerak pembangunan berjalan selaras, terpadu, dan harmonis di tengah hiruk-pikuk percepatan regional sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Peresmian yang menandai langkah strategis ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Turut mendampingi Kepala DPRR, Irma Pertiwi Aryana, dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman. Peluncuran "Symphoni Tata Ruang" ini dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Pendek dan Menengah Tahun 2025 di Hotel Novotel, Senin (10/11)
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan, Muhaimin menegaskan bahwa Balikpapan harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan yang sangat cepat agar tetap relevan sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan Mitra Strategis IKN.
Ia juga menjelaskan bahwa Kota Balikpapan memiliki peran yang strategis. Pertama, sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Balikpapan merupakan bagian integral dari kawasan perkotaan yang meliputi Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, dan Bontang. Kedua, Balikpapan ditetapkan sebagai Gerbang Utama Kalimantan Timur yang didukung penuh oleh infrastruktur vital, seperti Bandara Internasional Sepinggan dan Pelabuhan Semayang. Terakhir, Balikpapan memegang peranan penting sebagai Mitra Strategis IKN, di mana kota tersebut berperan sebagai "otot" logistik, pusat perdagangan antar dan interregional, sekaligus kawasan pengembangan industri penunjang bagi Superhub Ekonomi IKN.
Sebagai landasan resmi, Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024–2043. Perda RTRW ini menegaskan komitmen Balikpapan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Untuk menjamin seluruh program pembangunan non-spasial (program sektoral) sejalan dengan peta RTRW.
Ia menjelaskan bahwa untuk menjamin program pembangunan non-spasial sejalan dengan RTRW, Wali Kota meluncurkan instrumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Dokumen SPPR Balikpapan ini dibagi menjadi dua tahapan: SPPR Jangka Pendek yang bersifat satu tahunan dan berfungsi sebagai referensi wajib dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta SPPR Jangka Menengah yang bersifat lima tahunan dan berfungsi sebagai arahan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penyusunan dokumen SPPR ini diharapkan dapat menjadi alat kendali dan penyelarasan yang efektif untuk seluruh program pembangunan di Balikpapan. Secara ideal, Sinkronisasi Tata Ruang ini ditujukan untuk lima hal penting, termasuk menciptakan kesamaan pandang dalam penyusunan program infrastruktur dasar, memfokuskan sasaran pada kawasan prioritas, menyinergikan program antarlembaga, dan mengefektifkan sistem penganggaran pembangunan.
Wali Kota berharap, melalui Program Symphoni Tata Ruang Balikpapan, akan terwujud sinergitas, harmoni, dan keseimbangan pembangunan. Hal ini pada akhirnya akan membawa Balikpapan mewujudkan visinya sebagai Kota Global Nyaman Bagi Semua dalam Bingkai Madinatul Iman.