BALIKPAPAN — Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah, sebuah langkah strategis yang menandai babak baru dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Implementasi perda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perpajakan agar lebih transparan, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
Kepala BPPDR Kota Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa penerapan perda baru ini melibatkan proses internal yang cukup komprehensif. Seluruh aparatur—mulai dari petugas lapangan, staf administrasi, hingga analis kebijakan—diikutsertakan dalam penguatan pemahaman mengenai substansi aturan baru. “Kami ingin memastikan seluruh unsur, mulai dari petugas lapangan hingga analis kebijakan, benar-benar memahami substansi aturan baru ini agar implementasinya berjalan efektif dan transparan,” ujarnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2025 disusun sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan nasional, dorongan digitalisasi layanan publik, serta dinamika ekonomi daerah. Regulasi ini mencakup beberapa jenis pajak strategis seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan kota yang semakin pesat dan beragam.
Tidak hanya aspek regulasi, penguatan sumber daya manusia menjadi fokus penting. BPPDRD turut memperkuat integrasi sistem pajak berbasis digital untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun pelaporan. Sistem digital ini diyakini dapat menekan potensi kebocoran, meningkatkan akurasi data, serta memperluas basis pajak daerah. “Fokus kami bukan sekadar menambah angka pendapatan, tetapi menciptakan sistem pajak yang berkeadilan, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman,” tambah Idham.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap bahwa kombinasi antara penguatan internal aparatur pajak dan modernisasi teknologi mampu menciptakan tata kelola perpajakan yang kredibel. Dengan demikian, regulasi baru ini dapat menjadi fondasi kuat untuk pembiayaan pembangunan kota, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak daerah.
Idham juga menyebutkan bahwa hampir seluruh pegawai BPPDR turut terlibat dalam proses implementasi dan penguatan regulasi ini. Keterlibatan penuh tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target pajak yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang.