• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Balikpapan Kebut Sertifikasi 730 Bidang Tanah, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah  

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 18:50 WIB

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus mempercepat langkah penataan dan pengamanan aset daerah melalui program sertifikasi 730 bidang tanah milik pemerintah. Upaya strategis ini dijalankan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai bentuk komitmen memperkuat kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa lahan yang dapat muncul di masa mendatang.

Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah bidang tanah kini telah memasuki tahap akhir proses administrasi. Bahkan beberapa bidang telah selesai sertifikatnya dan dijadwalkan untuk diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ada yang sudah bersertifikat, ada yang masih proses. Sejumlah sertifikat juga dijadwalkan diserahkan oleh BPN pada 11 November kemarin,” ujarnya, Jumat (14/11).

Agus menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting yang harus diselesaikan untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kekuatan hukum yang sah. Tanpa sertifikat kepemilikan, aset daerah sangat rentan tidak tercatat dengan baik dalam data pemerintah dan berpotensi diklaim atau dimanfaatkan pihak lain. “Kalau tidak disertifikasi, aset berisiko tidak tercatat atau diklaim pihak lain. Jadi ini memang harus dikebut,” tegasnya.

Dalam dua tahun terakhir, BKAD telah melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh. Dari proses tersebut ditemukan masih banyak bidang tanah yang membutuhkan pembaruan status hukum, verifikasi data, serta kelengkapan dokumen pendukung. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi agar aset daerah semakin terlindungi secara hukum dan tercatat dengan rapi.

Program sertifikasi ini juga berjalan bersamaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebuah regulasi baru yang disiapkan sebagai payung hukum lebih kuat bagi tata kelola aset pemerintah kota. Melalui raperda tersebut, sistem pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset akan dibuat lebih tertata, sistematis, dan terstandar sehingga memudahkan pengawasan serta pengelolaan di masa depan.

Agus menambahkan, percepatan sertifikasi aset merupakan pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel dan berkelanjutan. Dengan tersertifikasinya aset-aset tersebut, pemerintah kota dapat memastikan pemanfaatannya berjalan optimal dalam mendukung pembangunan Balikpapan. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan pengelolaan aset yang tertib, bisa dipertanggungjawabkan, dan mendukung pembangunan kota,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X